TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menggerebek usaha sewa rumah untuk pakai narkoba di Jalan Klambir V, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Senin (6/7/2026).
Pemilik rumah A. Simanjuntak mengaku membuka bisnis gelap ini dengan fasilitas.
Ia mengatakan tidak hanya menyediakan lokasi tetapi juga menyewakan alat isap sabu (bong).
A. Simanjuntak memamsang tarif Rp 5 ribu untuk sewa lapak sekali isap sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Herman Sentosa menjelaskan praktik gelap ini didapat dari informasi warga.
"Dari laporan warga, kita dapatkan informasi sering terjadi aktivitas mencurigakan di rumah tersebut seperti transaksi narkoba. Berbekal informasi ini, kita lakukan pengembangan ke rumah tersebut," ujar Herman, Selasa (7/7/2026).
Dalam penggerebekan kemarin, Herman mengungkapkan jika saat personel tiba di lokasi tampak sejumlah orang langsung kabur kocar-kacir.
Meskipun begitu, pemilik rumah berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti sejumlah paketan sabu, alat hisap, dan uang tunai.
Saat diamankan, A Sembiring mengungkapkan jika barang bukti narkoba tersebut bukan miliknya. Namun dirinya mengaku jika ia memang menyediakan tempat dan menyewakan alat hisap sabu (bong).
"Pengakuan pelaku, dia memang menyediakan tempat dan bong untuk konsumsi sabu di tempatnya," katanya.
Baca juga: Pedagang Celana Tewas Telungkup di Pasar Horas Siantar, Sempat Angkat Tangan Bak Minta Tolong
Baca juga: WABUP Deliserdang Ketakutan Tiap Malam, Ngaku Ada yang Teror: Pemain Kecil Ini, Orang Suruhan
Pos Ronda Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Swadaya, Gang AM Syarif, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Sebanyak tiga orang ditangkap yaitu M Ridwansyah (40), warga Jalan Pinang Baris, Gang Wakap, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ZLF (40), warga Jalan M Yakup, Gang Keluarga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian AWH (60), warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, mereka juga mengamankan tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba seberat 5,53 gram, timbangan digital, 53 bungkus plastik kosong, dua sendok sabu.
Kemudian, satu alat hisap sabu-sabu, dua handphone, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
"Iya benar. Sebanyak tiga orang diduga terlibat peredaran narkoba ditangkap," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Senin (6/7/2026).
Andy menjelaskan, pengungkapan dilakukan di Jalan Swadaya, Gang AM Syarif, Kelurahan Lalang, pada 23 Juni, sekira pukul 21:00 WIB, kemarin.
Awalnya, mereka mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan, dan menyamar sebagai pembeli.
Setelah sepakat, tersangka MR, mengajak bertemu sekaligus menyerahkan narkoba di sebuah pos ronda. Di sinilah tersangka ditangkap bersama barang bukti.
"Kemudian, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung di pos ronda. Kemudian ketika pelaku memberi paket sabu tersebut petugas langsung bergerak mengamankannya,"ungkapnya.
Dari penangkapan ini Polisi bergerak ke lokasi selanjutnya, dan mengamankan pelaku lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram dibeli dari IQ, sebesar Rp 350 ribu dan dijual kembali pergramnya Rp 400 ribu. "Pengakuannya, keuntungan sebesar Rp 50 ribu,” katanya.
(cr25/mns/tribun-medan.com)