TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo menggelar Rapat Paripurna Pendatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Kulon Progo Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Rapat digelar pada Selasa (07/07/2026).
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan. Ia didampingi oleh Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kulon Progo, Ady Sutrisno mengatakan telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. Namun pihaknya juga memberikan sejumlah catatan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.
"Kami mendorong agar Pemkab Kulon Progo melakukan optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal," kata Ady dalam Rapat Paripurna.
Menurutnya, optimalisasi sumber PAD dilakukan dengan cara intensifikasi, ekstensifikasi, perbaikan basis data, hingga digitalisasi sistem pemungutan. Pihaknya juga mendorong perbaikan pada sistem penagihan piutang pajak dan retribusi.
Ady pun menilai Pemkab Kulon Progo perlu memulai penerapan sistem digital pada retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi pariwisata, dan sebagainya. Sebab pihaknya menilai penerapannya sejauh belum optimal.
"Sistem penerimaan daerah berbasis digital perlu diterapkan secara menyeluruh untuk meminimalisasi kebocoran penerimaan daerah," ujarnya.
Ady turut menyoroti realisasi belanja barang dan jasa dari Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan yang jika ditotal mencapai lebih dari Rp 30 miliar. Angka itu tidak sebanding dengan PAD yang didapat dari optimalisasi pemanfaatan sarana, prasarana, serta aset kebudayaan daerah yang nilainya sekitar Rp 285 juta.
Perolehan retribusi pariwisata di tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp 8 miliar, yang tidak sebanding dengan realisasi belanja sekitar Rp 15 miliar dari Dinas Pariwisata. DPRD Kulon Progo pun meminta ada pengendalian dan evaluasi terhadap hal tersebut.
"Perlu ada evaluasi agar belanja yang dikeluarkan baik yang bersumber dari APBD maupun Dana Keistimewaan (Dais) mampu memberikan manfaat yang sebanding terhadap peningkatan pendapatan daerah," jelas Ady.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko saat menyampaikan Pendapat Akhir menyatakan bahwa pihaknya telah mendorong peningkatan PAD dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tujuannya mempermudah layanan bagi wajib pajak.
Selain itu ia mengeklaim pihaknya telah melakukan peningkatan infrastruktur jalan di beberapa titik. Upaya itu dilakukan lewat usulan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.
"Peningkatan infrastruktur juga dilakukan pada drainase Tegal Buret serta koordinasi pembangunan Talud Sungai Rawa Jembangan dengan BBWSSO dan peningkatan jalan menuju Pantai Congot dengan PT Angkasa Pura," papar Ambar.
Selama 2025, Realisasi Pendapatan Pemkab Kulon Progo mencapai sekitar Rp1.660.466.435.713,00. Sedangkan Realisasi Belanja selama 2025 lalu mencapai Rp1.633.573.999.641,76. (alx)