POSBELITUNG.CO – Pemerintah memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak sekaligus mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih menjadi perhatian pemerintah di tingkat nasional.
Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah agar masyarakat dapat memanfaatkan BBM sesuai peruntukannya.
Tak terkecuali dilakukan pemerintah daerah.
Sejumlah pemerintah daerah pun mulai menerapkan kebijakan yang lebih tegas guna mendukung program tersebut.
Salah di antaranya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengambil langkah penertiban melalui kebijakan baru.
Baca juga: Kronologi Awal Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Gugur Setelah Hilang saat Gerebek Bandar Sabu
Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak taat pajak dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyinggung soal hak masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak.
Menurut Melki, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan asas keadilan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.
"Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Tegas dalam menerapkan kebijakan baru melarang kendaraan menunggak pajak membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi, berikut ini sosok Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Lantas siapakah sosok dan biodata Emanuel Laka Lena?
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Melki menjadi salah satu tokoh politik yang memiliki rekam jejak panjang di Partai Golkar dan parlemen.
Ia lahir di Kupang pada 10 Desember 1976 atau kini berusia 49 tahun.
Melki menempuh pendidikan dasar di SDK Don Bosco 3 Kupang pada 1983-1989.
Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan di SMP Katolik Ndao Ende (1990-1992) dan Sekolah Menengah Farmasi Kupang (1992-1995).
Setelah lulus sekolah menengah, Melki melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Baca juga: Biodata Bripda Nopandri Polisi Katingan Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba Ditemukan Tewas di Sungai
Ia meraih gelar Sarjana (S1) pada 2001, kemudian menyelesaikan pendidikan profesi Apoteker (A.pt) pada 2002.
Di bidang organisasi, Melki aktif sejak masa mahasiswa.
Ia pernah menjabat Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT DIY periode 2000-2002 dan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada 2002-2004.
Karier politiknya berkembang di Partai Golkar.
Pada 2015, ia dipercaya sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar.
Selanjutnya, Melki menjabat Ketua PPK Kosgoro 1957 periode 2017-2020.
Pada tahun yang sama, ia juga dipercaya memimpin DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2017-2020 dan kembali menjabat pada periode 2020-2025.
Sejak 2024, Melki mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk masa bakti 2024-2029.
Dalam perjalanan karier politiknya, Melki juga tercatat pernah menjadi anggota DPR RI dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2013-2018.
Selain aktif di dunia politik, Melki menerima sejumlah penghargaan.
Di antaranya penghargaan Tokoh Peduli Daerah dari Teropong Parlemen Senayan pada 2020, penghargaan sebagai pembicara dalam diskusi publik dari Ikatan Mahasiswa Sumba se-Jabodetabek pada 2022, serta penghargaan atas pencapaian KTA terbaik dari Partai Golkar pada 2022.
Ia juga memperoleh penghargaan dari Partai Golkar atas kontribusinya dalam pemenangan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Pemilihan Presiden 2019.
Baca juga: Rekam Jejak dan Harta Syah Afandin Bupati Langkat Diciduk OTT KPK saat Jamuan Makan Durian
Pada Pilkada 2024, Melki maju bersama Johni Asadoma dengan dukungan dari Partai Kebangkitan Nusantara, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Perindo, PSI, Partai Gelora, Partai Demokrat, dan PPP.
Berikut perolehan suara sah dikutip dari data KPU:
Ansy Lema-Jane Suryanto: 873.524 suara.
Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma: 1.004.055 suara.
Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu: 812.353 suara.
Pada akhirnya, Melki-Jhoni resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena memberlakukan kebijakan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan belum bayar pajak dan berpelat luar daerah.
Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Menurut Melki, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan asas keadilan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.
"Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi."
"Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Melki menjelaskan, Pergub tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan Pemerintah Pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Sebab selama ini, menurut dia, pihaknya menerima banyak laporan bahwa kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) cepat habis.
Kemudian setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih ada kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.
Oleh karena itu, kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi dengan catatan telah melunasi pajak.
Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak belum diperbolehkan membeli BBM bersubsidi hingga kewajibannya diselesaikan.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," tandasnya.
Melki menegaskan kebijakan tersebut buukan semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga membangun budaya kepatuhan serta mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat NTT.
Menurut dia, masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," pungkas Melki.
Baca juga: Segini Harta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Tersangka Baru Kasus MBG yang Punya Tanah Rp1 Miliar
Pemprov NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) juga telah melakukan pengecekan kendaraan yang belum membayar pajak.
Kendaraan yang belum bayar pajak akan dipasangkan stiker berwarna merah. Sementara yang sudah membayar pajak akan dipasang stiker berwarna biru, agar bisa diketahui oleh petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM jenis pertalite.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com/Posbelitung.co)