Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Baca juga: Anaknya Tidak Diterima di Tiga SMP, Wali Murid Pertanyakan SPMB di Bandar Lampung
Sebanyak 40 dari 45 SMP negeri di Bandar Lampung diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Puluhan sekolah tersebut kedapatan menabrak aturan menteri karena mengabaikan batas minimal kuota jalur domisili sebesar 40 persen, dan justru menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk jalur afirmasi yang secara hukum telah resmi dilarang.
Adapun temuan tersebut didasari oleh 10 laporan resmi masyarakat kepada Ombudsman Lampung.
Alhasil, Ombudsman Lampung secara resmi mengeluarkan perintah tegas untuk menunda seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB jenjang SMP negeri di Kota Bandar Lampung.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Lampung menerbitkan tindakan korektif dan memberikan tenggat waktu yang sangat mepet kepada Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta seluruh kepala SMP negeri di Kota Tapis Berseri.
"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB SMP negeri di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif yang harus segera dilaksanakan agar proses penerimaan peserta didik kembali berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan hak masyarakat," kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, Selasa (7/7/2026).
Menyikapi pelanggaran ini, Ombudsman Lampung menetapkan batas waktu yang sangat ketat bagi jajaran pejabat Pemkot dan para kepala sekolah untuk mengeksekusi tindakan korektif tersebut.
"Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung memberikan waktu tiga hari kerja sejak diterimanya LHP ini kepada Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta seluruh kepala SMP negeri untuk melaksanakan tindakan korektif," ujar Nur Rakhman.
Jika dalam waktu tiga hari instruksi ini diabaikan, Ombudsman akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih berat sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan, Ombudsman akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," tegasnya.
Berdasarkan dokumen LHP Ombudsman, terdapat enam poin tindakan korektif yang wajib segera dijalankan oleh Pemkot Bandar Lampung:
1. Menunda seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027 sampai dilakukan perbaikan kuota seluruh jalur penerimaan sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2026.
2. Meninjau kembali dan mengevaluasi seluruh hasil penerimaan pada jalur prestasi dan jalur afirmasi yang terindikasi bermasalah.
3. Mengembalikan hak masyarakat dengan menerapkan kembali kuota jalur domisili paling sedikit 40 persen dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.
4. Melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB setelah perbaikan kuota selesai dilakukan.
5. Merevisi aturan khusus untuk tahun berikutnya dengan menghapus total persyaratan SKTM dari kelurahan karena bertentangan dengan Pasal 19 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
6. Melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan pemberian sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya maladministrasi ini.
Nur Rakhman membeberkan, tidak terpenuhinya kuota jalur domisili di 40 sekolah tersebut terjadi karena adanya tindakan sepihak dari pihak sekolah yang sengaja memperbesar atau "menggemukkan" kuota afirmasi secara sepihak, bahkan ada yang mencapai 93 persen.
Selain manipulasi jalur domisili dan afirmasi, Ombudsman juga menemukan bukti maladministrasi spesifik lainnya di jalur mutasi orang tua, salah satunya di SMP Negeri 2 Bandar Lampung yang terbukti menerima siswa melampaui batas maksimal 5 persen.
Tak hanya itu, sistem penilaian dan pengumuman pada jalur prestasi di kota ini juga mendapat rapor merah karena dinilai tertutup (hanya bisa diakses individual) sehingga tidak transparan dan diskriminatif.
"SPMB merupakan pintu masuk pemenuhan hak atas pendidikan. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh tindakan korektif ini segera dilaksanakan demi melindungi hak calon murid dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)