Gubernur Sumsel Bongkar Praktik Mafia BBM Pemicu Antrean Panjang Solar Subsidi
tarso romli July 07, 2026 09:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Praktik mafia dan sindikat bahan bakar minyak (BBM) ilegal disebut menjadi salah satu akar masalah utama penyebab antrean panjang solar bersubsidi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatra Selatan (Sumsel). Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Suplai dan Penyaluran BBM.

Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa fenomena antrean kendaraan ini sudah menjadi persoalan klasik yang melibatkan jaringan terstruktur.

Baca juga: Antrean Solar Pemandangan Biasa di Sumsel, Pengamat: Padahal Provinsi Penghasil Migas

Menurutnya, kebocoran distribusi terjadi akibat ulah oknum dalam SPBU hingga pelangsir BBM di lapangan.

"Ada sindikat yang bermain, baik di internal SPBU masing-masing, adanya operator yang memegang hingga lima barcode, sampai aksi tukang unjal (pelangsir). Apa pun bentuknya, persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif," tegas Herman Deru usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Antrean BBM Bersubsidi di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (7/7/2026).

Ia menyatakan, jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Sementara itu, regulasi teknis mengenai tata kelola distribusi merupakan ranah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sebagai solusi taktis, Pemprov Sumsel mengusulkan perombakan mekanisme pembagian kuota BBM bersubsidi agar langsung dirinci (breakdown) hingga ke tingkat SPBU yang mengalami kelangkaan.

Langkah ini dinilai efektif agar alokasi kuota bersifat fleksibel dan tepat sasaran.

Berdasarkan data makro, usulan kuota BBM subsidi Sumsel tahun ini mencapai 2,8 juta kiloliter, namun realisasi yang disetujui hanya berkisar 630 ribu kiloliter.

Kesenjangan kuota ini diperparah oleh migrasi masif pengguna BBM non-subsidi ke Bio Solar akibat disparitas harga yang tinggi, keterbatasan jumlah SPBU penyalur, kendala sistem pembayaran non-tunai, serta posisi strategis Sumsel sebagai jalur Lintas Sumatera.

Untuk memperketat pengawasan di area hilir, Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Pengawasan yang melibatkan personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan segera ditandatangani.

Satgas ini bertugas memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan distribusi di lapangan.

Terkait kebijakan pembatasan jam pengisian solar subsidi di Palembang, Gubernur memastikan aturan tersebut hanya berlaku di 10 SPBU dari total 48 SPBU yang ada di kota pempek.

Jam operasionalnya pun kini diperlonggar menjadi pukul 21.00–05.00 WIB guna menjaga ketertiban lalu lintas kota.

Baca juga: Antrean Solar di SPBU Indralaya Picu Kemacetan Panjang di Jalinsum Palembang-Prabumulih

Di sisi lain, Anggota Komite BPH Migas, Hasbi Ansori, menyatakan bahwa penambahan kuota tidak serta-merta mengurai antrean jika kapasitas operasional nozzle di SPBU terbatas. 

BPH Migas mendukung penuh langkah Pemprov Sumsel untuk menertibkan distribusi agar Bio Solar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti petani dan nelayan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.