TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN – Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan hukuman penjara kepada Netty dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Dalam putusannya yang dibacakan pada 29 Juni 2026, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perkara ini bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Revo Fit melalui FIFGROUP Cabang Pelalawan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 237001286222 tanggal 31 Desember 2022.
Setelah sempat memenuhi kewajiban pembayaran selama enam kali angsuran dan memperoleh restrukturisasi pembiayaan, terdakwa kembali menunggak.
Saat dilakukan penagihan, diketahui kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Pelalawan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20.425.000 dan perkara kemudian diproses hingga ke persidangan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan kepada terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Putusan tersebut juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta mengembalikan barang bukti berupa dokumen pembiayaan dan jaminan fidusia kepada FIFGROUP Cabang Pelalawan.
Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Pelalawan, Bisara Pasaribu, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
"Setiap perjanjian pembiayaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pihak. Kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum," tegas Bisara.
Kepala Area Remedial RIDAR FIFGROUP, Hendra Siregar menambahkan bahwa perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap objek yang masih menjadi jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. FIFGROUP berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban dalam perjanjian pembiayaan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hendra.
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.