TRIBUNPEKANBARU.COM - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Menurut Budi, kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar.
Saat ditemukan, mobil itu diduga telah diganti pelat nomornya sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.
Langkah menyembunyikan aset ini terbilang nekat.
Jarak Kuansing–Pematangsiantar mencapai 778 km dengan waktu tempuh normal sekitar 16,5 jam melalui jalur Lintas Sumatera.
Perpindahan lintas provinsi diduga sebagai strategi tersangka menjauhkan barang bukti dari jangkauan KPK.
Bahkan, Suhardiman sempat mencoba menjual mobil tersebut ke showroom swasta bernama Suwito sebelum akhirnya terendus penyidik.
Seperti diketahui, mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR Sport senilai lebih dari Rp 2 miliar yang diduga diberikan Zulkarnain kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mendapatkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
KPK menduga Suhardiman meminta 'syarat' berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar dapat dipilih menjadi Sekda Kuansing.
Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit, menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.
Terkait penemuan Mobil mewah di SIantar, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Hendra P Simamora menyampaikan bahwa Pemko Siantar maupun Pemkab Kuansing tidak ada menjalin kerjasama pemerintahan baru-baru ini.
“Nggak ada kerjasama atau kunjungan antar-pemerintah daerah,” ujar Hendra saat dikonfirmasi Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan data penghasilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain menerima gaji pokok sekitar Rp5,6 juta per bulan.
Selain itu terdapat tunjangan melekat sekitarRp 6 juta per bulan.
Komponen terbesar penghasilannya berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023, Sekretaris Daerah memperoleh TPP sebesar Rp54.791.795 setiap bulan.
Dengan demikian, total penghasilan resmi yang diterima Sekda mencapai sekitar Rp 66.391.795 per bulan, di luar gaji ke-13 dan penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan.
Dalam setahun, pendapatan tersebut diperkirakan mendekati Rp800 juta.
Namun angka itu masih terpaut sangat jauh dari harga sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR Sport yang dibanderol lebih dari Rp2 miliar.
Baca juga: KPK Beberkan Hasil Penggeledahan Kasus OTT Bupati Kuansing, Dokumen hingga Mobil Mewah
Baca juga: KPK Cari Bukti di Koperasi Sawit,Nama Ketua DPRD Juprizal Mencuat di Pusaran Pelepasan Kawasan Hutan
Bahkan jika dilakukan perhitungan sederhana, dengan asumsi seluruh penghasilan bulanan sekitar Rp66 juta disimpan tanpa dipakai sedikit pun untuk kebutuhan hidup, pajak, maupun kewajiban lainnya, diperlukan waktu lebih dari tiga tahun hanya untuk mengumpulkan dana senilai harga mobil tersebut.
Fakta lain yang ikut menjadi perhatian adalah kendaraan itu diperoleh melalui fasilitas pembiayaan (leasing).
Dengan harga kendaraan di kisaran Rp2 miliar lebih, uang muka atau DP minimal diperkirakan berada pada kisaran Rp 420 juta hingga Rp500 juta.
Jika menggunakan tenor lima tahun atau sekitar 59 bulan, nilai cicilan diperkirakan mencapai Rp58 juta hingga Rp60 juta setiap bulan.
Artinya, hampir seluruh penghasilan resmi Zulkarnain tersedot hanya untuk membayar cicilan.
Baca juga: Peran Suci Istri Kedua Bupati Kuansing di Balik Kasus OTT KPK, Kuasai Mobil Hasil Suap
Sementara jika uang muka dinaikkan menjadi sekitar Rp1 miliar atau hampir 40 persen dari harga kendaraan, estimasi cicilan masih berada di kisaran Rp30 juta per bulan untuk tenor lima tahun.
Nilai itu tetap tergolong sangat besar karena menghabiskan hampir separuh penghasilan bulanan seorang Sekda.
Perbandingan antara besaran pendapatan resmi dengan harga kendaraan mewah itulah yang kini menjadi bahan perbincangan publik, Kuansing terlebih mobil tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diusut KPK.
Suap-menyuap ternyata bukan yang pertama yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.
Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021, ia pernah memberikan Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kuansing, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta.
Pembelian juga dibantu oleh Ardiles.
Sementara Ardiles sendiri, kala itu mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena telah membantu Zulkarnain.
Total nilai proyek yang didapat Ardiles senilai Rp 1,2 miliar pada 2022.
Ia juga kembali memenangkan proyek tahun 2025 dan 2026 di sejumlah dinas dan Setda Kuansing, dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Di mana Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dana yang diduga diterima itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.
Dugaan korupsi juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan ini masih terus didalami penyidik.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunmedan )