Refocusing MBG Harus Sasar Kantong Stunting, Tidak Sekadar Kejar Target Ambisius
Joko Widiyarso July 07, 2026 10:04 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan pemerintah untuk melakukan penataan ulang atau refocusing terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai langkah yang tepat.

Namun, langkah perbaikan ini dinilai tidak akan cukup apabila hanya difokuskan pada penyesuaian kelompok penerima manfaat.

Desain pelaksanaan, tata kelola penyedia makanan, hingga sistem evaluasi program mutlak harus dibenahi secara total agar program berskala nasional ini benar-benar mampu menjawab dan menuntaskan persoalan tengkes atau stunting di Indonesia.

Kritik dan evaluasi tersebut disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc.

Menurutnya, pemerintah sejak awal harus membedakan secara tegas antara program penanganan stunting dengan program penyediaan makanan bergizi bagi siswa sekolah.

Program penurunan stunting sejatinya telah berjalan jauh sebelum MBG diluncurkan melalui berbagai intervensi yang menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Kalau tujuan MBG adalah meningkatkan status gizi dan mengatasi stunting, tentu semua orang sepakat itu tujuan yang baik. Persoalannya adalah bagaimana program itu dirancang dan dijalankan,” ujar Sri Raharjo.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah mematok target agar prevalensi stunting nasional turun hingga di bawah 20 persen.

Walaupun secara rata-rata nasional angkanya telah mendekati target tersebut, kenyataan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah provinsi dengan angka prevalensi stunting yang jauh lebih tinggi.

Wilayah-wilayah di kawasan Indonesia Timur, seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, masih menjadi daerah dengan urgensi penanganan yang sangat mendesak.

Ironisnya, dalam implementasi Program MBG, distribusi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru memperlihatkan ketimpangan yang nyata.

Pembangunan fasilitas dapur umum lebih banyak berkembang di wilayah-wilayah yang relatif maju dan mudah dijangkau dibandingkan dengan daerah-daerah yang memiliki tingkat prevalensi stunting tertinggi.

“Kalau memang ingin setia pada tujuan mengatasi stunting, maka fasilitas penyediaan makanan bergizi seharusnya diprioritaskan di kantong-kantong stunting. Yang terjadi sekarang justru tidak konsisten dengan tujuan tersebut,” katanya.

Akar permasalahan dari ketimpangan geografis tersebut, menurut Sri Raharjo, terletak pada mekanisme penyelenggaraan MBG yang terlampau mengandalkan pembangunan dapur baru melalui pihak ketiga, yakni yayasan dan investor. 

Skema berbasis investasi secara otomatis akan mengarahkan pembangunan SPPG ke daerah-daerah yang sudah memiliki infrastruktur memadai, akses rantai pasok bahan pangan yang mudah, serta ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni.

Wilayah 3T secara bisnis

Sebaliknya, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang justru menjadi kantong stunting menghadapi berbagai keterbatasan infrastruktur sehingga dinilai kurang menarik secara bisnis bagi para investor.

“Kalau mekanismenya berbasis investasi, tentu investor akan memilih lokasi yang pasokan bahan pangannya mudah, listrik tersedia, SDM ada. Akibatnya daerah yang justru membutuhkan menjadi tertinggal,” ujarnya.

Di samping persoalan ketimpangan akses dan infrastruktur, Sri Raharjo juga menilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengejar target untuk menjangkau seluruh penerima manfaat pada tahun pertama pelaksanaan MBG.

Pembangunan SPPG dilakukan secara masif dan tergesa-gesa tanpa memastikan kesiapan infrastruktur maupun sumber daya pendukung secara menyeluruh.

Hal ini memicu munculnya berbagai persoalan turunan di lapangan, mulai dari maraknya kasus keracunan makanan hingga teguran perlunya pemerintah melakukan koreksi ulang terhadap standar operasional prosedur dapur MBG di seluruh wilayah.

Pengalokasian anggaran besar untuk MBG ini juga berdampak signifikan terhadap program-program kementerian dan lembaga lain yang telah berjalan sebelumnya.

“Sejak awal targetnya terlalu ambisius. Setelah banyak terjadi kasus keracunan, pemerintah akhirnya baru melakukan pembenahan. Seharusnya kesiapan itu disusun terlebih dahulu sebelum program dijalankan secara besar-besaran,” jelasnya.

Lebih jauh, aspek keamanan pangan dinilai belum memperoleh perhatian yang memadai dalam penyelenggaraan program ini. Selama ini, SPPG didominasi oleh pelibatan ahli gizi yang memiliki kompetensi utama pada penyusunan regulasi dan kebutuhan nutrisi. 

Padahal, memproduksi dan mendistribusikan ribuan paket makanan setiap hari memiliki risiko kontaminasi yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, diperlukan keahlian khusus di bidang teknologi pangan yang berfokus pada keamanan pangan mulai dari proses pengadaan bahan baku, penyimpanan, teknik pengolahan yang tepat untuk mematikan bakteri penyebab penyakit, hingga manajemen distribusi.

“Persoalannya bukan hanya gizinya cukup atau tidak, tetapi makanannya aman atau tidak. Itu merupakan kompetensi utama teknologi pangan,” katanya.

Soal makanan olahan 

Terkait dengan perdebatan mengenai pangan olahan, Sri Raharjo juga meminta pemerintah dan publik memandang isu menolak seluruh pangan olahan atau ultra-processed food (UPF) secara lebih proporsional. Menurutnya, tidak semua produk pangan olahan memiliki kualitas buruk. 

Jenis pangan olahan tertentu yang terstandarisasi justru dapat menjadi solusi praktis dalam membantu menjamin keamanan pangan sekaligus mengatasi hambatan distribusi makanan bergizi ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Untuk meningkatkan efektivitas MBG dan menghentikan pemborosan anggaran, Sri Raharjo mengusulkan pemerintah menetapkan tiga prioritas utama dalam kebijakan refocusing.

Pertama, mengarahkan penerima manfaat khusus kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi, yakni siswa dengan status gizi kurang dan masyarakat di kantong stunting. 

Kedua, pemerintah harus mengevaluasi mekanisme penyediaan fasilitas makanan. Ia mengusulkan optimalisasi dapur serta kantin sekolah yang sudah beroperasi baik lewat koordinasi antarkementerian agar tak perlu selalu membangun fasilitas baru.

Namun, apabila pembangunan dapur di daerah 3T tidak memungkinkan melalui skema investasi, maka penyediaannya harus sepenuhnya diambil alih dan menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Ketiga, parameter kesuksesan program tidak boleh lagi diukur dari sekadar jumlah makanan yang berhasil dibagikan kepada masyarakat.

”Kalau tujuan program ini meningkatkan status gizi, maka keberhasilannya harus diukur dari perubahan status gizi penerimanya. Harus ada data awal, lalu diukur kembali setelah satu tahun. Itu yang menjadi indikator keberhasilan,” pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.