Siapa Berhak Mengatasnamakan Rakyat?
Abdul Azis Alimuddin July 07, 2026 10:08 PM

Oleh: Hafiz Elfiansya Parawu
Dosen FISIP dan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, di media sosial bahwa hanya para politisi yang terpilih melalui pemilu yang berhak berbicara mengatasnamakan rakyat, sedangkan para aktivis LSM, civil society atau social justice warrior tidaklah berhak karena mereka tidak dipilih oleh rakyat, memantik diskusi publik mengenai makna representasi dalam demokrasi.

Pernyataan tersebut memang memiliki dasar dalam konsep legitimasi elektoral.

Namun, jika dijadikan dasar untuk membatasi siapa yang boleh menyuarakan kepentingan rakyat, pandangan itu tidak sepenuhnya sejalan dengan teori demokrasi modern maupun administrasi publik kontemporer.

Dalam demokrasi perwakilan, pemilu memberikan legitimasi kepada kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan publik.

Mandat konstitusional ini berbeda dengan legitimasi yang dimiliki kelompok masyarakat sipil.

Dan, legitimasi elektoral bukanlah satu-satunya bentuk legitimasi dalam negara demokrasi.

Ilmuwan politik, Robert A. Dahl, menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya ditandai oleh pemilu yang bebas dan adil, tetapi juga oleh adanya partisipasi warga negara, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, serta kesempatan yang adil untuk memengaruhi kebijakan publik.

Ini berarti, demokrasi tidak berhenti ketika proses pemungutan suara selesai.

Justru, demokrasi hidup melalui dialog yang terus berlangsung antara pemerintah dan masyarakat.

Jurgen Habermas melalui konsep public sphere, juga memperkuat bahwa ruang publik merupakan media warga negara mendiskusikan berbagai persoalan bersama secara rasional.

Di sinilah akademisi, media massa, organisasi masyarakat, organisasi profesi, hingga LSM menjadi penyambung aspirasi masyarakat sekaligus pengontrol kekuasaan.

Tanpa ruang publik yang bebas, demokrasi hanya menjadi formalitas pemilu lima tahunan tanpa partisipasi yang bermakna.

Mark H. Moore melalui konsep public value, juga menegaskan bahwa nilai publik tidak hanya dihasilkan oleh pemerintah, tetapi juga melalui interaksi dengan masyarakat.

Pemerintah tidak dapat mengklaim paling mengetahui kebutuhan rakyat tanpa mendengarkan suara masyarakat yang terdampak oleh kebijakannya.

Konsep collaborative governance yang diperkenalkan oleh Chris Ansell dan Alison Gash juga sejalan, bahwa penyelesaian persoalan publik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, media, dan masyarakat sipil.

Artinya, proses kebijakan publik bukan lagi monopoli pemerintah, melainkan hasil interaksi berbagai stakeholder.

Begitu pula dalam konsep Ladder of Citizen Participation yang dikembangkan oleh Sherry R. Arnstein, bahwa demokrasi yang berkualitas memberikan ruang bagi masyarakat untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan, bukan sekadar menjadi objek kebijakan.

Maka, keberadaan LSM, akademisi, maupun pengamat merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, bukan ancaman bagi legitimasi pemerintah.

Karena itu, pernyataan bahwa hanya pejabat hasil pemilu yang boleh berbicara atas nama rakyat, berpotensi menciptakan pemahaman yang keliru.

Memang benar bahwa LSM atau pengamat tidak dapat mengklaim mewakili seluruh rakyat.

Namun, mereka dapat mewakili kepentingan kelompok masyarakat tertentu, bahkan masyarakat yang termarginalkan, melalui pendampingan, penelitian, atau pengalaman empiris mereka.

Jika logika tersebut diterapkan secara konsisten, maka kritik akademisi, organisasi profesi, media massa, maupun demonstrasi mahasiswa juga dapat dianggap tidak memiliki legitimasi karena mereka tidak dipilih melalui pemilu.

Padahal, sejarah menunjukkan bahwa berbagai reformasi kebijakan lahir dari tekanan masyarakat sipil, contohnya gerakan mahasiswa pada 1998.

Kritik sesungguhnya merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai kepentingan publik.

Pemerintah yang hanya mengandalkan legitimasi elektoral tanpa membuka ruang partisipasi berisiko mengalami groupthink, yaitu kondisi ketika pengambilan keputusan kehilangan perspektif kritis karena hanya mengakomodir aspirasi dari lingkungan internal kekuasaan.

Pejabat publik memang memperoleh legitimasi untuk mengambil keputusan atas nama negara melalui pemilu.

Namun, masyarakat sipil memiliki legitimasi demokratis untuk menyuarakan aspirasi, mengawasi kekuasaan, dan mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat.

Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan membatasi siapa yang boleh berbicara atas nama rakyat, melainkan dengan memastikan bahwa setiap suara masyarakat mendapatkan ruang yang setara untuk didengar.

Hakikat demokrasi bukan hanya memilih pemimpin, tetapi juga memastikan bahwa kekuasaan selalu terbuka terhadap kritik dan partisipasi rakyat menjadi sumber kedaulatannya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.