Pemain Judol di Bandung Tembus 80 Ribu dengan Transaksi Rp341,7 M, ASN Terlibat Bakal Ditindak
Kemal Setia Permana July 07, 2026 10:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Praktik judi online (judol) di Kota Bandung kembali menjadi sorotan karena jumlah pemain dan transaksinya masuk yang terbanyak di Indonesia hingga kondisi ini mendapat perhatian dari Pemkot Bandung.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2025, Kabupaten Bogor mencatat 103.092 pemain dengan jumlah transaksi deposit Rp 414,4 miliar, dan Jakarta Barat 89.320 dengan jumlah transaksi deposit Rp 606,6 miliar.

Kemudian Jakarta Timur dengan 81.750 pemain dan jumlah transaksi deposit mencapai Rp 425,9 miliar, sedangkan Kota Bandung dengan jumlah 80,549 pemain dan transaksi deposit mencapai Rp 341,7 miliar.

Farhan mengatakan dengan melihat data tersebut pihaknya akan memastikan dulu bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung tidak ada yang terjebak pada judi online

Baca juga: Stadion Si Jalak Harupat Berpeluang Jadi Venue Piala Presiden 2026, Tunggu Putusan PSSI

"Karena setiap kali terjebak judol pasti akan terjebak pada pinjol ilegal, sudah pasti itu mah. Nah, itu sebabnya literasi digital dan literasi keuangan, saya akan pastikan dulu di ASN," ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).

Setelah itu, kata Farhan, pihaknya baru akan masuk ke wilayah-wilayah kampung bebas rentenir karena pada dasarnya hal itu adalah sebuah bentuk kesadaran, selanjutnya akan melakukan pemanfaatan koperasi.

"Pemanfaatan koperasi di Kota Bandung mah sudah cukup tinggi sebetulnya. Problemnya, saking tingginya beberapa Bank Emok itu bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam," kata Farhan.

Atas hal tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan karena sudah banyak Bank Emok di Kota Bandung. Sehingga Pemkot Bandung juga akan mencegah agar ke depannya tidak semakin banyak.

Farhan memastikan, jika ada ASN Pemkot Bandung yang terjerat judol akan dikenakan sanksi berat karena melanggar undang-undang. Sementara sanksinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

"Tergantung dari tingkat kesalahannya seperti apa. Kalau dia hanya main sekali dua kali ketahuan masih bisa kita tegur, tapi kalau dia sudah menggalang, nah itu sikat, langsung diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

Sejauh ini, kata Farhan, pihaknya belum menerima informasi adanya ASN yang terjerat judol karena pengawasan terus dilakukan. Kemudian jika ada indikasi pasti langsung tindak.

"Soalnya kita tahu bahwa, judol dan pinjol ilegal ini masuk sampai kemana-mana. Mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Judi memiliki dampak ketergantungan yang sama, tingginya seperti hal-hal yang sifatnya adiktif narkoba dan yang lain-lain," ucap Farhan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.