Wajah Waldi Eks Polisi yang Bunuh Dosen di Bungo Pucat, Kakinya Sedikit Bengkok
asto s July 08, 2026 09:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Masih ingat Waldi Adiyat, polisi berpangkat bripda yang dipecat karena terlibat pembunuhan dosen di Bungo.

Waldi si pembunuh dosen di Bungo berinisial EY, mendapat hukuman penjara seumur hidup dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal didampingi dua hakim anggota pada Selasa (7/7/2026).

Wajah Waldi terlihat pucat. Dia hanya bisa menunduk saat kamera wartawan mengambil fotonya di ruang sidang.

Posisi kaki pembunuh dosen di Bungo itu sedikit bengkok.

Isi Putusan Penjara Seumur Hidup

Waldi, pecatan polisi itu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bungo, kasus pembunuhan dosen perempuan. Sidang vonis digelar pada Selasa (7/7/2026).
Waldi, pecatan polisi itu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bungo, kasus pembunuhan dosen perempuan. Sidang vonis digelar pada Selasa (7/7/2026). (Ist)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Waldi.

Ia akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (18/6/2026).

Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti.

Perhiasan, telepon genggam, sepeda motor, hingga mobil milik korban dikembalikan kepada keluarga korban melalui adik kandungnya.

Sementara itu, barang bukti berupa sarung, kacamata, bantal, rambut palsu, dan sapu yang digunakan dalam tindak pidana tersebut diputuskan untuk dimusnahkan.

Konstruksi Perkara Pembunuhan Dosen di Bungo

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di rumah korban di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa mendatangi rumah korban setelah sebelumnya menghubungi korban melalui sambungan telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di kediaman korban.

Percakapan mengenai hubungan pribadi mereka berkembang menjadi pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa berniat mengakhiri hubungan, tetapi korban menolak.

Setelah sempat berhubungan badan dan tertidur, keduanya kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian.

Waldi, pecatan polisi itu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bungo, kasus pembunuhan dosen perempuan. Sidang vonis digelar pada Selasa (7/7/2026).
Waldi, pecatan polisi itu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bungo, kasus pembunuhan dosen perempuan. Sidang vonis digelar pada Selasa (7/7/2026). (Ist)

Jaksa mengungkapkan, saat pertengkaran memuncak, terdakwa mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, terdakwa meninggalkan lokasi dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali ke rumah korban dengan mengenakan rambut palsu dan masker.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang tersebut disebut digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Dalam persidangan juga diungkap hasil visum dan autopsi yang menunjukkan adanya luka memar dan lebam di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik turut menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan yang menguatkan dugaan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, personel Polres Bungo melakukan pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Aparat disiagakan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan berlangsung.

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bungo berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. (bersambung)

Baca juga: Cuaca Jambi 8 Juli 2026, Hujan di 10 Kabupaten Kota Suhu 17-33 Derajat 

Baca juga: Jambi Top 7, Sidik Korupsi Batu Bara dan Blackout hingga Nasib Pembunuh Dosen di Bungo

Baca juga: Ban Mobil SUV Pecah saat Melaju Kencang hingga Tabrak Rumah Warga di Batang Hari

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.