Pratiwi Perucha Diberhentikan Sementara sebagai Kades Keciput, Ini Penjelasan Pemkab Belitung
suhendri July 08, 2026 09:50 AM

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kepala Desa Keciput, Pratiwi Perucha, sudah menyandang status diberhentikan sementara sejak 19 Juni 2026.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor 100.3.4/520/KEP/DPPKBPMD/2026 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Antar Waktu Desa Keciput Periode 2020-2028.

Pemberhentian sementara dilakukan menyusul proses hukum yang menyeret Pratiwi Perucha.

"Jadi sementara ini status Kades Keciput diberhentikan sementara yang sudah ditetapkan dalam SK bupati," kata Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio Apriza, Senin (6/7).

Antonio menegaskan, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Dalam kondisi tersebut, Pratiwi Perucha masih berstatus sebagai kepala desa, namun seluruh tugas dan kewenangannya dihentikan untuk sementara waktu.

Selama proses hukum berlangsung, tugas kepala desa dijalankan oleh pelaksana tugas (plt) yang berasal dari unsur pemerintah desa.

"Diberhentikan sementara artinya status sebagai kades masih tetap, tetapi tugasnya dihentikan dalam jangka waktu tertentu sampai adanya putusan tetap atau inkrah dari pengadilan," ujar Antonio.

Dia menambahkan, keputusan mengenai status akhir Kepala Desa Keciput baru akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila nantinya sang kepala desa dinyatakan bersalah dan memenuhi ketentuan pemberhentian tetap, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, statusnya dapat dipulihkan kembali.

"Nanti setelah ada vonis tetap barulah dilakukan kejelasan terkait statusnya, apakah diberhentikan tetap atau dikembalikan lagi statusnya sebagai kepala desa aktif," kata Antonio.

Ia menyebutkan, perkara yang menjerat Kepala Desa Keciput telah terdaftar dan disidangkan di pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Untuk kasus Kades Keciput ini, perkaranya sudah diregister di pengadilan dan ancaman pidananya di atas lima tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal yang dikenakan kepada terdakwa," ujar Antonio.

Dia menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Keciput tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa.

"Dasar hukumnya Undang-Undang tentang Desa, Pasal 41, yang menyatakan kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih berdasarkan register perkara di pengadilan," tuturnya.

Sidang perdana

Kemarin, Kepala Desa Keciput, Pratiwi Perucha, yang tersangkut kasus jual beli lahan seluas 2.000 meter persegi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, As'ad Adi Nugroho, mengatakan, terdapat tiga pasal dalam dakwaan perkara tersebut.

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diduga melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.

Dan atau kedua, terdakwa diduga melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan atau ketiga, terdakwa diduga melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Pratiwi diduga melakukan penjualan lahan seluas 2.000 meter persegi beralamat di Jalan Tanjung Tinggi RT 12/RW04, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung sekitar Agustus 2024 lalu.

Lahan di pinggir pantai itu dijual kepada korban seharga Rp2,1 miliar dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening suami terdakwa.

Dalam prosesnya, terdakwa juga sempat menyerahkan Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Pengelolaan Fisik Tanah Nomor 594/004/SKPPFT/KC/VIII/2024.

Namun hingga rentang waktu Maret 2025, terdakwa tak kunjung selesai mengurus sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

Akhirnya, korban meminta pengembalian uang pembelian dan baru dikembalikan terdakwa sejumlah Rp650 juta.

Karena tak kunjung selesai, korban mengalami kerugian Rp1,3 miliar sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung. (dol)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.