PERMINTAAN Pemerintah Aceh kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja (WK) South Andaman, bukan semata-mata soal angka. Di balik usulan peninjauan pembagian 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak, tersimpan pertanyaan mendasar tentang keseimbangan antara kepentingan nasional dan hak daerah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan surat itu merupakan respons atas persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo yang menetapkan pengolahan gas menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) di laut.
Selain meminta peninjauan ulang skema bagi hasil, Pemerintah Aceh mengusulkan pengolahan gas dilakukan di darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang dinilai memiliki infrastruktur eks PT Arun NGL dan telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Mualem juga meminta Presiden mengarahkan Menteri ESDM merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo serta memberikan alokasi khusus migas bagi Aceh.
Persoalan yang diajukan Pemerintah Aceh sesungguhnya bukan sekadar meminta tambahan persentase bagi hasil. Yang dipersoalkan ialah sejauh mana kekayaan alam Aceh benar-benar memberi manfaat bagi daerah yang menjadi pintu masuk eksplorasi dan produksi. Di sinilah substansi yang patut dijawab secara terbuka oleh pemerintah pusat.
Aceh memiliki pengalaman panjang dalam industri migas. Lapangan Arun pernah menjadi salah satu penghasil gas terbesar di dunia, tetapi nilai tambah yang dinikmati daerah tidak sepenuhnya sebanding dengan besarnya produksi. Ketika cadangan gas menurun, aktivitas industri ikut meredup dan ribuan lapangan kerja menghilang. Pengalaman itu menjadi pelajaran agar sejarah serupa tidak terulang di South Andaman.
Karena itu, usulan pengolahan gas di darat melalui KEK Arun layak dipertimbangkan secara serius. Langkah tersebut bukan hanya menciptakan nilai tambah industri, tetapi juga membuka investasi, memperluas lapangan kerja, menghidupkan kembali kawasan industri, serta meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka panjang.
Di sisi lain, pemerintah pusat tentu memiliki pertimbangan teknis dan keekonomian dalam menyetujui penggunaan FPSO. Biaya investasi, efisiensi produksi, dan percepatan pengembangan lapangan tidak dapat diabaikan. Karena itu, perdebatan mengenai skema pengembangan semestinya berpijak pada data dan kajian, bukan kepentingan politik.
Demikian pula dengan skema bagi hasil. Pemerintah perlu menjelaskan dasar perhitungannya agar publik memahami pertimbangan yang digunakan. Transparansi akan mengurangi spekulasi sekaligus membuka ruang dialog yang lebih objektif antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pelaku industri, dan masyarakat.
South Andaman merupakan harapan baru sektor energi nasional. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari besarnya produksi migas, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat di daerah penghasil. Jika keseimbangan antara kepentingan nasional dan hak daerah dapat diwujudkan, South Andaman bukan hanya menjadi sumber energi bagi Indonesia, melainkan juga tonggak kebangkitan ekonomi Aceh.(*)
POJOK
Bagi hasil migas Aceh terlalu kecil
Yang besar biasanya kan harapan, hehehe
Tirta Mountala ajak warga awasi pencurian air
Jangan sampai airnya hilang, tagihannya tetap datang
Warga perbaiki jalan secara swadaya
Tapi pemerintah masih bisa numpang lewat kan? hehehe