Rencananya, gaji 13 dan gaji Juli bagi PPPK akan dibayar setelah disahkannya anggaran perubahan. Di mana ditargetkan anggaran perubahan disahkan pada Agustus 2026 mendatang. TEGUH HERIYANTO, Kepala BPKD Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lhokseumawe terpaksa gigit jari. Setelah tidak mendapatkan gaji Ke-13, kini mereka tak menerima gaji jatah Juli 2026.
Kondisi ini terjadi karena dalam APBK murni Kota Lhokseumawe tahun 2026, Pemko Lhokseumawe sudah tidak ada anggaran lagi untuk membayar gaji 13 dan gaji jatah Juli 2026 bagi para PPPK.
Seorang PPPK di Lhokseumawe yang enggan disebutkan nama mengakui, kalau nasib mereka benar-benar apes. Saat gaji 13 saja belum ada kepastian kapan dibayar, kini malah ditambah lagi dengan kondisi tidak mendapatkan gaji jatah Juli 2026. Sehingga dia mengaku sangat kecewa dengan kondisi ini.
Mereka sangat berharap agar gaji Ke-13 dan gaji jatah Juli 2026 bisa segera dicairkan. Apalagi mengingat sebentar lagi akan masuk tahun ajaran baru, sehingga pastinya mereka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
"Kami sangat mengharapkan agar segera ada solusi dan kami bisa segera menerima gaji 13 dan gaji jatah Juli 2026 sebagaimana para PNS," harapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto SSTP MSP kepada Serambi, Selasa (7/7/2026), menyebutkan, untuk total PPPK di Kota Lhokseumawe sebanyak 2.948 orang, sehingga untuk membayar gaji mereka dibutuhkan anggaran sekitar Rp 11 miliar tiap bulannya.
Lalu, dia juga mengakui kalau gaii 13 dan gaji jatah bulan Juli 2026 bagi PPPK belum dibayarkan. Namun dia memastikan kalau PPPK tetap berhak mendapatkan gaji 13 dan gaji jatah Juli 2026. Namun saja, proses pembayarannya harus ditunda sementara waktu dikarenakan belum tersedianya anggaran.
Diuraikannya, dalam APBK Murni Kota Lhokseumawe tahun 2026, hanya tersedia anggaran untuk membayar tujuh bulan gaji PPPK saja. Hal ini sehubungan saat perencanaan anggaran tahun 2026 yakni pada tahun 2025 lalu, terjadinya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Jadi dalam APBK murni 2026 Kota Lhokseumawe, dana yang tersedia hanya untuk membayar gaji dari Januari hingga Juni 2026 atau selama enam bulan dan ditambah gaji 14 atau THR. “Sehingga untuk sementara ini tidak tersedia anggaran lagi untuk membayar gaji 13 dan juga gaji jatah Juli," katanya.
Teguh menegaskan, kalau gaji 13 dan gaji jatah Juli 2026 tersebut merupakan hak bagi PPPK, sehingga Pemko Lhokseumawe akan tetap membayarkannya. “Rencananya, gaji 13 dan gaji Juli bagi PPPK akan dibayar setelah disahkannya anggaran perubahan. Di mana ditargetkan anggaran perubahan disahkan pada Agustus 2026 mendatang,” tegasnya.
Saat disinggung apakah ada potensi PPPK dirumahkan atau tidak diperpanjang kontrak lagi, Teguh tidak bisa memastikan hal tersebut.
Namun, ia mengakui, ada sekitar 1.900 PPPK yang akan berakhir kontrak pada 31 Juli 2026 ini. Lalu, ada yang akan berakhir kontrak pada September 2026, serta ada yang berakhir kontrak di tahun 2027 dan 2028.
Sedangkan untuk memperjuangkan nasib PPPK, menurutnya, Pemko sudah menyurati Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait ketidakmampuan daerah untuk menggaji PPPK. Sehingga diharapkan gaji PPPK bisa dibayarkan melalui dana dari pusat. "Selain Lhokseumawe ada juga beberapa daerah lainnya di Indonesia yang melakukan hal yang sama," katanya.
Sementara Sekdako Lhokseumawe, A Haris mengakui, gaji 13 dan gaji jatah Juli 2026 bagi PPPK belum dibayarkan. Tapi itu dipastikan menjadi utang Pemko Lhokseumawe dan akan dibayarkan dalam APBK Perubahan nanti. "Jadi, kita harapkan para PPPK bisa bersabar," katanya.
Saat disinggung bagaimana nasib PPPK ke depan, A Haris mengatakan, kalau pihaknya belum mengambil keputusan apapun. Tapi sekarang ini pastinya pihaknya sedang berjuang agar PPPK dapat bekerjasama seperti biasanya.
“Pemko sudah tiga kali menyurati Kemendagri bahkan termasuk sudah datang langsung dan beraudiensi dengan pihak Kemendagri terkait nasib PPPK. Kita mengharapkan pemerintah pusat bisa memberi solusi keuangan, sehingga ke depannya Pemko Lhokseumawe bisa membayar gaji PPPK,” katanya.(bah)
Pada bagian lain, Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto mengakui, kalau sejak Juli 2026 Pemko Lhokseumawe tidak lagi membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ribuan PNS Kota Lhokseumawe.
Dijelaskan Teguh, untuk TPP PNS, Pemko Lhokseumawe rata-rata harus menyediakan dana sebesar Rp 1,8 miliar tiap bulannya.
Sedangkan dalam APBK Murni 2026, dana yang terseia untuk TPP pegawai hanya jatah enam bulan saja. "Jadi, mulai bulan tujuh ini, sudah tidak ada TPP lagi," katanya.
Saat ditanya apakah ada peluang dianggarkan dalam APBK Perubahan 2026, Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto tidak bisa memastikan hal tersebut.(bah)