Penjelasan Soal Kendaraan Mati Pajak tak Boleh Isi BBM Subsidi di SPBU
khoirul muzaki July 08, 2026 11:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, Beredar di media sosial video yang mengklaim pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU kini mewajibkan pengendara menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Dalam narasi yang beredar disebutkan aturan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (7/7/2026), dengan pemeriksaan dilakukan oleh tim satuan tugas. Pengendara yang diketahui belum membayar pajak kendaraan disebut tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite.

Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan klaim tersebut tidak benar. Kebijakan tersebut hanya diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tidak berlaku secara nasional.

Video yang memperlihatkan petugas memeriksa dokumen kendaraan di SPBU diunggah sejumlah akun Facebook pada Senin (6/7/2026). Setelah ditelusuri, lokasi dalam video diketahui berada di SPBU 54.861.01 atau SPBU Rovin Jaya di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Sikka, NTT.

Sebelumnya, Gubernur NTT Melki Laka Lena memang menerapkan kebijakan yang melarang kendaraan yang belum melunasi pajak membeli BBM bersubsidi, baik kendaraan berpelat NTT maupun luar daerah.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Melalui regulasi tersebut, kendaraan berpelat NTT, seperti DH, EB, dan ED, yang masih menunggak pajak tidak dapat membeli Pertalite. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah.

Pengendara baru dapat memperoleh Pertalite setelah menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Menurut Melki, kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan keadilan sekaligus memastikan subsidi energi diterima oleh masyarakat yang berhak.

Baca juga: Daftar Empat Desa di Banyumas Dapat Suntikan Rp 500 Juta per Tahun dari Bank Dunia

Ia menjelaskan, selama ini kuota Pertalite di sejumlah SPBU kerap cepat habis. Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan, baik berpelat NTT maupun luar daerah, yang menunggak pajak tetapi tetap membeli BBM bersubsidi.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ucapnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pasal itu menyebutkan kendaraan bermotor yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah NTT, dengan proses identifikasi kendaraan dilakukan secara manual maupun elektronik melalui integrasi sistem antara Badan Pendapatan Aset Daerah (BPAD) dan badan usaha.

Pergub tersebut ditetapkan pada 24 Maret 2025, sedangkan implementasinya baru dilaksanakan setelah pemerintah daerah membentuk satuan tugas.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan kebijakan pembelian Pertalite yang dikaitkan dengan pelunasan pajak kendaraan hingga kini hanya berlaku di NTT.

"Sampai saat ini di wilayah lain belum ada yang melakukan kebijakan seperti halnya di NTT tersebut," tegas Kitty, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam rangka memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

"Pada prinsipnya pendistribusian BBM mengacu pada aturan dan tata kelola pendistribusian energi sesuai ketentuan pemerintah setempat," kata Kitty.

Senada, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT terkait penerapan kebijakan tersebut.

"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Pertamina Patra Niaga juga memastikan stok BBM bersubsidi tetap tersedia dan didistribusikan sesuai koordinasi dengan pemerintah daerah. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan produk Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center di nomor 135.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/07/07/173400982/-klarifikasi-kebijakan-tunjukkan-stnk-dan-pajak-mati-dilarang-isi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.