TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR – Binsar Pratama, S.H., selaku kuasa hukum Nur Khotimah dari Law Firm Binsar Pratama, S.H. & Associates, mendesak Polres Bogor untuk segera menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terhadap pihak berinisial SNS.
Binsar menilai bahwa banyaknya laporan yang masuk menuntut adanya kepastian hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan.
"Terkait laporan dari beberapa orang mengenai kasus Setiadi Noto Subagio, termasuk klien kami Nur Khotimah, seharusnya pihak Kepolisian Polres Bogor sepatutnya segera menindaklanjuti perkara ini," ujar Binsar Pratama dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Langgar Putusan MA, Warga Sentul City Laporkan PT SGC ke Polres Bogor
Binsar menegaskan pentingnya penanganan perkara ini secara profesional dan objektif, mengingat terlapor (SNS) dinilai sudah meresahkan masyarakat.
"Mengingat terlapor ini (SNS) sudah dianggap meresahkan. Artinya sudah banyak laporan yang masuk," tegasnya.
Laporan yang diajukan Nur Khotimah berkaitan dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 492 juncto Pasal 391 juncto Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini diduga melibatkan SNS dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT FS dan/atau pihak penerima kuasa jual dari ahli waris almarhum Pudjianto, yang berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 467/2022 di Kabupaten Bogor.
Duduk Perkara
Binsar membeberkan bahwa perkara ini bermula pada Januari 2022 saat Nur Khotimah berniat membeli sebidang tanah dan telah membayar uang muka kepada penjual.
Meskipun salah satu pemberi kuasa dari ahli waris almarhum Pudjianto meninggal dunia pada April 2022, proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) tetap dilakukan antara Nur Khotimah dan SNS pada Juni 2022 di hadapan notaris/PPAT di Kabupaten Bogor.
"Klien kami baru mengetahui belakangan bahwa salah satu pemberi kuasa telah meninggal dunia sebelum akta jual beli dibuat," jelas Binsar.
Masalah muncul saat pengurusan sertifikat hak atas tanah terkendala karena dokumen persyaratan, seperti keabsahan surat kuasa dan dokumen perusahaan, belum terpenuhi.
Binsar menduga adanya penggunaan surat kuasa yang secara hukum sudah tidak berlaku karena salah satu pemberi kuasa telah meninggal dunia.
Ia mengacu pada Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa pemberian kuasa berakhir apabila pemberi kuasa meninggal dunia.
"Menurut kami, setelah salah satu pemberi kuasa meninggal dunia, surat kuasa tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan transaksi," ujarnya.
Meski sempat melayangkan surat teguran agar dokumen dilengkapi atau dilakukan ganti rugi, pihak SNS tidak memberikan penyelesaian yang diharapkan.
Padahal dalam surat balasan kepada kliennya, SNS disebut mengakui adanya rencana pembaruan akta kuasa. Namun hingga laporan diajukan ke Polres Bogor, pembaruan tersebut tidak pernah direalisasikan.
"Atas dasar itu, kami menduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi tersebut," tutur Binsar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
"Kami hanya menyampaikan dugaan berdasarkan fakta-fakta yang kami miliki. Nanti penyidik yang akan menilai apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak," tandasnya.