TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Kesalahpahaman di lingkungan kerja berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Seorang pria mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sementara terduga pelaku telah diamankan polisi.
Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang kemudian memanas menjadi adu mulut.
Situasi yang tidak terkendali berakhir dengan aksi penusukan menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Cekcok Berujung Penganiayaan di Kampung Mencimai, Pria di Kubar Diringkus Polisi
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Iptu Sukoco mengatakan, peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku di lingkungan kerja.
"Awalnya terjadi kesalahpahaman yang memicu perselisihan. Adu mulut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban mengalami luka akibat senjata tajam," ujar Iptu Sukoco kepada TribunKaltim.co, Rabu (8/7/2026).
Menerima laporan tersebut, personel Polres Kutai Barat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan di Loa Janan Ilir Samarinda, dari Ajakan ke THM hingga Pukulan Membabi Buta
Selain itu, polisi juga segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.
Sementara korban masih menjalani penanganan medis akibat luka yang dideritanya.
Baca juga: Tolak Ajakan ke THM, Pemuda di Samarinda Jadi Korban Penganiayaan oleh Teman Sendiri
Iptu Sukoco menegaskan, Polres Kutai Barat berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan humanis dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai serta tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindak pidana.
"Apabila terjadi perselisihan, kami mengimbau masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)