Membaca Piala Dunia dari Perspektif Tata Negara
Nurhadi Hasbi July 08, 2026 04:47 PM

Oleh: Sunny Ummul Firdaus
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS

PIALA DUNIA 2026 telah memasuki babak perempat final. Delapan negara tersisa, yaitu Prancis, Maroko, Spanyol, Belgia, Norwegia, Inggris, Argentina, dan Swiss, akan memperebutkan semifinal.

Pada fase ini, perhatian publik biasanya tertuju pada kekuatan tim, strategi pelatih, performa pemain, dan peluang menuju final.

Namun, di balik pertandingan sepak bola, Piala Dunia juga memperlihatkan hubungan yang menarik antara olahraga, negara, dan kekuasaan. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah hubungan antara sepak bola, negara, dan kekuasaan. 

Daftar perempat final dan jadwal pertandingan menunjukkan turnamen telah memasuki fase paling menentukan.

Dari perspektif Hukum Tata Negara, Piala Dunia dapat dibaca sebagai ruang Dimana prinsip-prinsip kekuasaan diuji.

Sepak bola memang dikelola oleh FIFA sebagai federasi olahraga internasional, tetapi penyelenggaraannya tidak pernah sepenuhnya lepas dari negara.

Negara menyediakan stadion, keamanan, kebijakan visa, infrastruktur, pengamanan publik, hingga pengaturan mobilitas warga negara asing.

Karena itu, ketika Piala Dunia diselenggarakan di wilayah negara tertentu, hukum publik dan kekuasaan negara ikut hadir di dalamnya.

Baca juga: Menimbang Energi Nuklir: Perspektif Hukum Tata Negara dalam Penguatan Kebijakan Energi Nasional

Masalah mulai muncul ketika batas antara kepentingan olahraga dan kepentingan menjadi kabur. Dari beberapa peristiwa  nampak sejumlah kontroversi, mulai dari persoalan delegasi Iran, penolakan masuk terhadap wasit asal Somalia, sampai keputusan FIFA menangguhkan hukuman kartu merah Folarin Balogun.

Situasi  ini  memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi FIFA dalam menjaga netralitas dari campur tangan politik.

Dalam Hukum Tata Negara, netralitas lembaga bukan hanya soal tidak berpihak secara formal, tetapi juga soal bagaimana keputusan dibuat secara transparan, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dalam prinsip negara hukum, setiap keputusan kelembagaan idealnya dijalankan berdasarkan aturan yang jelas, prosedur yang terbuka, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah sepak bola bertemu dengan prinsip negara hukum: keputusan harus tunduk pada prosedur, bukan pada kehendak orang kuat.

Peristiwa Balogun dapat dibaca dari sudut pandang due process of law. Apabila seorang pemain dijatuhi sanksi, lalu sanksi itu diubah, publik berhak mengetahui dasar proseduralnya.

Hal tersebut bukan berarti keputusan disiplin tidak boleh berubah. Dalam sistem hukum, koreksi atas putusan dimungkinkan.

Namun, koreksi itu harus dijelaskan melalui mekanisme yang jelas,  siapa yang memutus, berdasarkan aturan apa, dengan pertimbangan apa, dan apakah standar yang sama berlaku untuk pemain atau negara lain. 

Media internasional Jerman, Deutsche Welle (DW), melaporkan bahwa Presiden FIFA Gianni Infantino membantah adanya pengaruh Donald Trump dalam keputusan terkait Folarin Balogun.

Persoalannya, dalam hukum publik, independensi tidak cukup hanya dinyatakan. Independensi harus tampak dalam proses, struktur, dan alasan keputusan. Prinsip ini dikenal sebagai pentingnya akuntabilitas kelembagaan.

Suatu lembaga dapat saja mengatakan dirinya independen, tetapi apabila keputusan penting muncul setelah komunikasi dengan tokoh politik, apalagi tanpa penjelasan yang memadai, maka kepercayaan publik dapat terganggu.

Piala Dunia 2026 juga memperlihatkan persoalan klasik Hukum Tata Negara, yaitu hubungan antara kedaulatan negara dan hak asasi manusia. Negara tuan rumah tentu memiliki kewenangan mengatur imigrasi dan keamanan wilayahnya.

Akan tetapi, ketika kebijakan visa atau izin masuk berdampak pada peserta, ofisial, wasit, atau delegasi negara lain, maka kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional, tidak diskriminatif, dan tidak boleh merusak prinsip kesetaraan dalam kompetisi.

FIFA sendiri menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip kelembagaannya.

FIFA menyebut bahwa Statuta FIFA memuat komitmen untuk menghormati hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan berupaya mendorong perlindungan hak-hak tersebut.

Selain itu, FIFA juga memiliki dokumen strategi keberlanjutan dan hak asasi manusia untuk Piala Dunia 2026.

Artinya, persoalan politik dan HAM dalam Piala Dunia bukan isu pinggiran, melainkan bagian dari tanggung jawab tata kelola turnamen.

Dari perspektif Hukum Tata Negara, ada tiga pelajaran penting dari Piala Dunia yang telah memasuki babak perempat final ini.

Pertama, olahraga modern tidak mungkin sepenuhnya steril dari politik. Piala Dunia adalah proyek internasional yang melibatkan negara, anggaran, diplomasi, keamanan, mobilitas manusia, dan citra nasional.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukanlah klaim bahwa olahraga bebas dari kepentingan tertentu, melainkan tata kelola yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan politik terhadap olahraga.

Kedua, netralitas harus dibuktikan melalui transparansi. FIFA sebagai lembaga pengatur sepak bola dunia memiliki instrumen hukum, kode etik, dan mekanisme disiplin.

FIFA juga menyatakan dirinya sebagai pembentuk aturan dalam aktivitas sepak bola global melalui berbagai dokumen hukum, termasuk Statuta FIFA, Kode Disiplin, dan Kode Etik. Namun, aturan yang baik akan kehilangan legitimasi apabila penerapannya dianggap selektif.

Ketiga, Piala Dunia menunjukkan bahwa prinsip negara hukum tidak hanya relevan di pengadilan atau parlemen, tetapi juga dalam ruang sosial yang lebih luas, termasuk olahraga.

Ketika keputusan olahraga berdampak pada hak, reputasi, karier, dan kesempatan bertanding, maka prinsip keadilan prosedural menjadi penting. Setiap keputusan harus dapat diuji secara rasional dan berlaku setara bagi semua peserta.

Pada akhirnya, perempat final Piala Dunia 2026 bukan hanya panggung bagi negara-negara terbaik di lapangan hijau. Ia juga menjadi cermin bagi tata kelola kekuasaan di luar lapangan.

Sepak bola mungkin dimainkan selama 90 menit, tetapi dampak politik, hukum, dan konstitusionalnya dapat berlangsung jauh lebih lama.

Piala Dunia menunjukkan bahwa keadilan dalam kompetisi tidak hanya berkaitan dengan pertandingan di lapangan, tetapi juga dengan tata kelola, transparansi keputusan, dan perlakuan yang setara terhadap seluruh peserta.

Ia juga ditentukan oleh netralitas lembaga, batas kekuasaan negara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan keberanian untuk menjaga hukum agar tidak tunduk pada politik.

Dalam bahasa Hukum Tata Negara, Piala Dunia adalah pengingat bahwa kekuasaan, di mana pun ia bekerja, harus selalu dibatasi oleh prinsip hukum, transparansi, dan keadilan.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.