TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Sejumlah fakta ditemukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado terkait kematian dr Adrian Rantung.
Korban merupakan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) merupakan jenjang pendidikan profesi krusial yang menjembatani dokter umum untuk mendalami keahlian medis spesifik melalui praktik klinis intensif.
Baca juga: RSUP Kandou Manado Buka Suara soal Dokter PPDS Meninggal, Kini Program Anestesi Dihentikan Sementara
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
1. Dugaan Perundungan
Polresta Manado melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan perundungan (bullying).
Langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan perundungan selama korban menjalani pendidikan, Selasa (7/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan.
Juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh di lapangan.
“Kami telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari menelusuri informasi yang beredar di media sosial, berkoordinasi dengan pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, mengumpulkan dokumen, hingga meminta keterangan dari sejumlah pihak,” ujar Kompol Elwin Kristanto, dalam rilis resmi yang diterima Tribunmanado.co.id, Rabu (8/72026).
Seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan adanya perundungan, masih didalami dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Satreskrim Polresta Manado telah berkoordinasi dengan pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, khususnya Instalasi Forensik dan Humas rumah sakit, guna memperoleh informasi mengenai penanganan jenazah korban.
2. Jenazah Hanya diperiksa fisik luar
Berdasarkan keterangan pihak forensik, terhadap jenazah korban hanya dilakukan pemeriksaan fisik luar sesuai permintaan keluarga.
Namun demikian, karena pihak keluarga tidak mengajukan permintaan autopsi, penyebab pasti kematian secara medis belum dapat dipastikan secara menyeluruh.
Hasil pendalaman sementara juga menunjukkan bahwa korban tidak meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
3. Dimakamkan di Morowali
" Jenazah korban dibawa ke rumah sakit setelah meninggal dunia untuk dilakukan pemeriksaan luar dan proses pemulasaran sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Morowali,” ungkapnya.
Kompol Elwin Kristanto juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak keluarga korban belum membuat laporan polisi secara resmi terkait dugaan perundungan maupun dugaan tindak pidana lainnya.
Oleh karena itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan dan memverifikasi seluruh informasi yang berkembang.
4. Belum ada laporan resmi
Hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga.
"Namun demikian, kami tetap melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang beredar. Apabila nantinya ditemukan fakta, alat bukti, maupun unsur pidana yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Elwin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” tambahnya.
5. Polresta patroli siber
“Kami memastikan setiap perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka setelah didukung oleh fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (FER)