TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Suhardiman Amby, Rabu (8/7/2026).
Pemeriksaan ini, terkait dengan pendalaman dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi, tahun 2021-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya pemanggilan sejumlah saksi untuk diperiksa.
"Benar, ada penjadwalan pemeriksaan beberapa saksi," kata Budi.
Para saksi yang diperiksa, di antaranya Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer.
Kemudian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.
Mereka semua, diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Riau.
Pemanggilan sejumlah pejabat dan unsur legislatif tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap lebih jauh mekanisme dugaan suap, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain Suhardiman Amby, KPK turut menjerat Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.
KPK juga telah melakukan penggeledahan selama tiga hari, sejak Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026), di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.
Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA.
Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar.
Saat ditemukan, mobil itu diduga telah diganti plat nomornya sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.
Selama proses penggeledahan, penyidik menyasar sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing, di antaranya Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, serta beberapa rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor jasa ekspedisi.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021 hingga 2026.
KPK mengapresiasi seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
Namun, lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.
KPK mengungkap, kasus yang menjerat Suhardiman Amby, di antaranya dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.
KPK menduga Suhardiman meminta 'syarat' berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, agar salah satu calon dapat dipilih menjadi Sekda.
Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit, menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.
Pemberian ini, ternyata bukan yang pertama yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.
Baca juga: KPK Beberkan Hasil Penggeledahan Kasus OTT Bupati Kuansing, Dokumen hingga Mobil Mewah
Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021, ia pernah memberikan Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kuansing, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta. Pembelian juga dibantu oleh Ardiles.
Sementara Ardiles sendiri, kala itu mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena telah membantu Zulkarnain.
Total nilai proyek yang didapat Ardiles senilai Rp 1,2 miliar pada 2022.
Ia juga kembali memenangkan proyek tahun 2025 dan 2026 di sejumlah dinas dan Setda Kuansing, dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Di mana Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dana yang diduga diterima itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.
Dugaan korupsi juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan ini masih terus didalami penyidik.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)