Kemenkum Sumsel Petakan Potensi KI dan Bangun Sinergi di Kabupaten Banyuasin
Moch Krisna July 08, 2026 06:46 PM

TRIBUNSUMSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi ke Kabupaten Banyuasin dalam rangka pemetaan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IndiGeo), Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni beserta tim melakukan koordinasi dengan Polres Banyuasin, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin (7/7).

Di Polres Banyuasin, Kepala Urusan Pembinaan (KAUR BIN) Satreskrim, Hijri menyampaikan bahwa hingga saat ini Polres Banyuasin belum menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual. Selama ini, laporan yang ditangani masih didominasi pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta migas. 

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan pengenalan mengenai ruang lingkup KI beserta contoh-contoh pelanggarannya sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum. 

“Ke depan, Polres Banyuasin berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel apabila terdapat pengaduan maupun penanganan perkara di bidang KI”, ujarnya.

Sementara pada koordinasi di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin diterima langsung oleh Kepala Dinas, Adam Ibrahim beserta jajaran. Pertemuan membahas perkembangan pembentukan KDMP, potensi Merek Kolektif, serta pengembangan Indikasi Geografis di Kabupaten Banyuasin. Disampaikan bahwa sebanyak 313 KDMP telah berbadan hukum, sekitar 60 persen gerai KDMP telah terbangun, dan tujuh KDMP telah beroperasi secara mandiri pada sektor usaha simpan pinjam, tata boga, dan sembako.

Dari tujuh KDMP tersebut, KDMP Telang Renjo telah berhasil memperoleh Sertifikat Merek Kolektif. Selain itu, Dinas Koperasi juga meminta pendampingan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam melengkapi data dukung dua potensi Indikasi Geografis Kabupaten Banyuasin, yakni Batik Pedade dan Songket Lewas Banyuasin agar dapat segera diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin bersama Sekretaris Dinas, Adi Candra bersama Rasyid. Berdasarkan hasil inventarisasi, Kabupaten Banyuasin memiliki potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang cukup besar, terdiri atas 70 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa cerita rakyat, upacara adat, dan alat musik tradisional, serta 48 Pengetahuan Tradisional yang didominasi kuliner khas daerah. Potensi tersebut diharapkan segera dilengkapi data dukungnya sehingga dapat diajukan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bentuk pelindungan terhadap kekayaan budaya daerah.

Di Tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah melalui pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

"Melalui koordinasi ini, kami berharap semakin banyak potensi Kekayaan Intelektual Kabupaten Banyuasin yang memperoleh pelindungan hukum, baik melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, pendaftaran Indikasi Geografis, maupun Merek Kolektif. Dengan demikian, potensi daerah dapat memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga warisan budaya agar tetap lestari," ujar Maju Amintas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.