Mantan Ketua KONI Sarolangun Sampaikan Pledoi pada Sidang Korupsi Dana Hibah
Heri Prihartono July 08, 2026 06:49 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus korupsi Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (8/7/2026).

Mantan Ketua KONI Sarolangun Hamdan tak mampun menahan tangis saat membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan Majelis Hakim.

Dalam sidang, pembacaan pledoi dibacakan sebanyak dua kali yakni dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi yang langsung dibacakan sendiri oleh terdakwa Hamdan.

Saat membacakan pledoi yang menyinggung masalah keluarga dia terlihat lebih emosional.

Dia mengatakan bahwa anak anaknya yang saat ini sedang menempuh pendidikan membutuhkan kehadirannya.

"Sejak kasus ini, saya tidak bisa lagi bertemu dengan anak anak saya. Mereka sangat membutuhkan kehadiran saya," ujarnya.

Dia mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman.

"Saya memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat Sarolangun serta pihak pihak terkait khususnya berhubungan dengan olahraga yang ada di Sarolangun," ujarnya.

Alasan tersebut lantaran dia mengaju telah mengembalikan seluruh kerugian negara kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

"Saya menjual apa yang bisa dijual ,meminjam apa yang bisa dipinjam. Dan saya bisa mengembalikan kerugian negara secara tunai dan tanpa tersisa. Ini sebagai bukti saya tunduk pada hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum terdakwa, Rahdiandri menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman.

"Memohon pada Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara saja dipotong masa tahanan," ujarnya.

Kuasa Hukum juga meminta pertimbangan Majelis Hakim karena terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Juga atas pertimbangan kemanusiaan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sudah membawa para atlet olahraga Sarolangun meraih banyak prestasi.

Sebelumnya, Hamdan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mantan Ketua Koni Sarolangun itu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) lalu.

"Terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,"ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Hamdan terbukti bersalah telah merugikan negara sebesar Rp262.549.871.

Dalam tuntutannya, Jaksa tak menuntut uang pengganti lantaran sebelumnya terdakwa telah membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

Untuk diketahui, Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini Handan yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun tahun 2023 diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang dilakukan, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.549.871.

Bahwa Dana Hibah yang diberikan untuk Koni Sarolangun sebesar Rp 3,5 miliar. Adapun dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan salah satunya adalah untuk dana pembinaan.

Dana pembinaan atlet  yang dihibahkan adalah sebesar Rp 900 juta untuk 37 cabang olahraga (cabor).

Dalam hal ini terdakwa diduga telah memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen kepada masing masing sebanyak 37 cabang olahraga (cabor). (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri) 

Baca juga: Jambi Top 7, Sidik Korupsi Batu Bara dan Blackout hingga Nasib Pembunuh Dosen di Bungo

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.