Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan tata kelola dan budaya antikorupsi di lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).

Dorongan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Arend Arthur Duma dalam kegiatan sharing expert bertajuk "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgement Rule (BJR)" yang diselenggarakan Pos Indonesia di Jakarta, Rabu.

Selain mendorong penguatan tata kelola, Arend dalam acara tersebut mengingatkan jajaran PT Pos Indonesia bahwa penerapan BJR merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional, beriktikad baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pemahaman yang baik terhadap prinsip tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pimpinan perusahaan dalam menjalankan fungsi pengelolaan korporasi secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia Iwan Gunawan mengatakan Pos Indonesia berharap pemaparan dari KPK tersebut dapat membuat para pemimpin di perusahaannya memahami aspek hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.

Dengan demikian, harap dia, mereka mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.

"Pos Indonesia pun berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dalam acara itu, hadir jajaran Direksi Pos Indonesia, termasuk Pelaksana Tugas Direktur Utama, Direktur Komersial, Direktur Operasi, Direktur Keuangan serta para pimpinan di lingkungan kantor pusat.