Data Pengadilan Agama Mentok, Mayoritas Istri Gugat Cerai Suami, Didominasi Pasangan Muda Bertengkar
Hendra July 08, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ratusan perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat sepanjang tahun 2026 bermula dari pengajuan oleh pihak perempuan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Mentok per 7 Juli 2026, perkara perceraian didominasi oleh cerai gugat sebanyak 121 perkara. Sedangkan cerai talak sebanyak 32 perkara.

"Sekitar 60 persen pengajuan cerai diajukan oleh perempuan, sejauh ini seperti itu," kata Iman Herlambang Syafruddin, Juru Bicara sekaligus Hakim Pengadilan Agama Mentok, Rabu (8/7/2026).

Adapun total perkara perceraian yang terjadi yakni sebanyak 153 perkara yang didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu terjadi akibat akumulasi dari berbagai permasalahan kompleks yang terjadi di dalam rumah tangga.

"Ada faktor ekonomi juga, tapi bukan itu saja. Banyaknya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu karena mencakup semua permasalahan rumah tangga. Ada yang mabuk, narkoba, judol, main tangan (KDRT-red), main perempuan atau perselingkuhan dan larinya ke perselisihan," jelasnya.

Lebih lanjut, Iman menyebut kasus perceraian tersebut banyak terjadi pada usia perkawinan yang masih seumur jagung.

Bahkan, menurutnya, berdasarkan pengalamannya menjadi hakim di Pengadilan Agama Mentok, sekitar 60-70 persen perceraian terjadi pada pasangan berusia 20-35 tahun.

"Banyak yang tidak stabil di usia tiga tahun perkawinan, lima tahun perkawinan, banyak yang seperti itu. Ada juga yang 10 tahun, 15 tahun menikah juga goyah. Tapi kalau yang muda-muda biasanya karena faktor ekonomi, perselingkuhan dan judol (judi online-red)," jelasnya.

Jumlah tersebut terdiri dari 121 perkara cerai gugat dan 32 perkara cerai talak. Hal itu berdasarkan data dari Pengadilan Agama Mentok per 7 Juli 2026.

Sedangkan sepanjang tahun 2025, angka perceraian mencapai total 333 perkara yang terdiri dari 259 perkara cerai gugat dan 74 perkara cerai talak.

Juru Bicara Pengadilan Agama Mentok, Iman Herlambang Syafruddin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 maupun 2026, penyebab perceraian masih didominasi oleh faktor yang sama, yakni perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

"Untuk paling banyak memang faktor penyebabnya karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus," kata Iman, Rabu (8/7/2026).

Dari data yang disampaikan, diketahui ada sebanyak 135 perkara perceraian sepanjang tahun 2026 yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Sedangkan sisanya disebabkan oleh faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, perjudian, dan lain-lain.

Begitu pula pada data sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 265 perkara perceraian disebabkan oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

"Kenapa banyak di faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu, karena mencakup semua permasalahan rumah tangga," ucap Iman yang juga hakim di Pengadilan Agama Mentok.

Permasalahan rumah tangga yang dimaksud tergolong kompleks, seperti faktor ekonomi, kecanduan judi online (judol), mabuk-mabukan, KDRT, hingga perselingkuhan yang pada akhirnya memicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Lebih lanjut, perceraian tersebut didominasi oleh pasangan dengan rentang usia 20 hingga 35 tahun.

"Berdasarkan pengalaman saya menyidangkan di lapangan, sekitar 60-70 persen itu di usia 20-35 tahun paling banyak (bercerai-red)," jelasnya.

Iman menyebut, pada tahun 2026 ini diproyeksikan jumlah perkara di Pengadilan Agama Mentok mencapai sekitar 400 perkara, baik gugatan maupun permohonan.

"Total 400-an perkara gugatan dan permohonan dalam satu tahun ini. Itu berkaca dari tahun lalu, mungkin ada penambahan sekitar 1 sampai 2 persen, paling banyak 10 persen, tidak signifikan. Dan harapannya turun dari tahun lalu," imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.