Kala Anggota DPRD Lamongan Menyaru Urus KTP di MPP, Soroti Sikap dan Lambatnya Layanan
Dyan Rekohadi July 08, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Anggota DPRD Lamongan, Meta Paramita Nur Azizah, merasakan sendiri bagaimana menjalani proses mengurus perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.

Iapun merasakan apa yang disebutnya selama ini banyak dikeluhkan warga.

Meta mengaku mengalami kesulitan saat mengurus proses administrasi penduduk itu, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: DPRD dan Bupati Lamongan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

 

Jalani Prosedur Tanpa Identitas DPRD 

Meta mengaku sengaja datang sebagai warga sipil tanpa memanfaatkan statusnya sebagai anggota legislatif saat mengurus perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.

Ia memilih mengikuti seluruh prosedur pelayanan, mulai dari mengambil antrean hingga menyerahkan berkas seperti masyarakat pada umumnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan dirinya hendak mengurus perubahan foto dan status pada KTP elektronik.

Meski seluruh persyaratan telah lengkap, ia mengaku harus menunggu hingga tiga hari untuk mendapatkan dokumen tersebut.

"Saya sengaja datang ke MPP untuk mengganti foto dan status. Berkas sudah lengkap dan saya juga mengikuti prosedur, antre seperti masyarakat lainnya," ujar Meta kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Ia mengaku kecewa karena proses penyelesaian dinilai cukup lama.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Targetkan Pengesahan Sembilan Raperda pada 2026

 

Waktu Panjang dan Sikap Petugas Disorot

Menurut Meta, berdasarkan informasi yang diketahuinya, perubahan data seperti foto dan status seharusnya bisa diselesaikan dalam satu hari.

"Yang saya tahu seharusnya penggantian foto dan status bisa selesai dalam sehari. Tapi saya diberi tahu baru jadi tanggal 10 karena katanya antreannya banyak, sampai ratusan pemohon," katanya.

Meta menilai kondisi tersebut kemungkinan juga dirasakan masyarakat umum yang mengurus dokumen kependudukan di MPP Lamongan.

Selain menyoroti lamanya proses penerbitan KTP elektronik, anggota Komisi A DPRD Lamongan itu juga menilai pelayanan petugas di loket masih perlu ditingkatkan, terutama dari sisi keramahan kepada masyarakat.

"Kalau di loket mungkin petugasnya bisa lebih ramah. Saya tadi merasa pelayanannya kurang. Kalau memang bisa dikerjakan lebih cepat, kenapa harus menunggu sampai berhari-hari," jelasnya.

 

SOP : Maksimal 3 Hari

Menanggapi keluhan masyarakat, termasuk yang dialami sendiri leh anggota Dewan, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Kresti Normasari, menjelaskan bahwa pelayanan perubahan data pada KTP elektronik telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Kresti, perubahan data seperti foto, status perkawinan maupun pekerjaan memiliki batas waktu penyelesaian maksimal tiga hari kerja.

"Memang SOP-nya selama tiga hari. Kami mengikuti ketentuan dari pusat, sehingga proses pelayanan yang kami lakukan juga mengacu pada aturan tersebut," ujar Kresti.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.