Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Setelah menjalani penahanan selama sembilan bulan lebih, Saifuddin (45) warga Desa Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe akhirnya menghirup udara bebas.
Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu (8/7/2026), membebaskan terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 77,3 kilogram dari seluruh dakwaan.
Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Safri dengan hakim anggota Irwandi dan Rahmansyah Putra Simatupang dalam sidang yang digelar di PN Lhoksukon.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saifuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider maupun dakwaan alternatif kedua.
Majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memerintahkan agar Saifuddin segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Kanopi Tiga Toko di Geudong Aceh Utara Rusak
Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Saifuddin diketahui ditangkap penyidik pada 30 September 2025 dan sejak 3 Oktober 2025 menjalani penahanan secara berjenjang, mulai dari penyidik, penuntut umum hingga penahanan oleh majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.
Setelah hampir sembilan bulan menjalani proses hukum, ia akhirnya dinyatakan bebas pada 8 Juli 2026.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang dibacakan pada 17 Juni 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa Mursyid SH dan Oktriadi Kurniawan MH meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Jaksa menilai Saifuddin terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca juga: Antrean BBM Terjadi di Sejumlah SPBU Lhokseumawe dan Aceh Utara, Arus Lalu Lintas Terganggu
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara tersebut bermula pada 29 September 2025 ketika terdakwa diduga mengambil paket sabu di kawasan Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Barang haram itu kemudian diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra menuju kawasan Alue Raya, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, sebelum diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai Adi alias Boy.
Tidak lama kemudian, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap terdakwa.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 77.333,2 gram atau sekitar 77,3 kilogram, yang berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan penyidikan terhadap Adi alias Boy.
Baca juga: Terbitkan Edaran Gerakan Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Bupati Aceh Utara: Ada Dispensasi Waktu
Sementara mobil Daihatsu Sigra, telepon seluler, dan STNK milik terdakwa dikembalikan kepada Saifuddin.
Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Roza Rafsanjani Koto, membenarkan Saifuddin telah dibebaskan pada Rabu (8/7/2026) setelah majelis hakim membacakan putusan.
"Sudah dibebaskan," kata Roza kepada Serambinews.com.
Ia menjelaskan, pembebasan dilakukan karena amar putusan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
"Satu orang tahanan atas nama Saifuddin diserahkan kepada pihak penahanannya karena bunyi putusan membebaskan terdakwa," ujarnya.
Menurut Roza, Saifuddin keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon sekitar pukul 18.00 WIB setelah seluruh administrasi pembebasan diselesaikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi A. Jalil SH, mengatakan upaya hukum banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena jaksa menilai putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan dalam persidangan.
"Banding," tulis Fahmi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara menuntut Saifuddin dengan pidana penjara seumur hidup atas dugaan menjadi kurir sabu seberat 77,3 kilogram.
Namun, majelis hakim PN Lhoksukon menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga membebaskannya dari seluruh dakwaan. (*)