Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi kerja sama dengan 152 desa di sembilan kecamatan dalam wilayah setempat, untuk menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Individu atau Mandiri.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Abdya, Armayadi, saat menerima kunjungan Tim Pansus DPRK Abdya di Kantor LH setempat, Rabu (8/7/2026).
"Langkah ini ditargetkan mulai berjalan pekan ini," ujarnya.
Terkait persoalan sampah, Armayadi, mengakui adanya kendala besar di tingkat akar rumput. Berdasarkan regulasi, kewenangan Dinas LH adalah mengangkut sampah dari tempat penampungan resmi menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), bukan menjemput langsung ke rumah-rumah warga di desa.
"Secara aturan, Dinas LH itu bertugas mengangkut sampah dari tempat penampungan resmi menuju TPA, bukan menjemput langsung ke rumah-rumah warga di desa. Makanya, kami mohon dukungan agar desa ikut mengelola dengan baik dan tidak ada lagi sampah liar," ujar Armayadi.
Armayadi membeberkan bahwa kendala sosial di lapangan sangat dinamis.
Pihaknya sempat berencana menempatkan kontainer TPS di desa-desa untuk mempermudah alur pembuangan.
Namun, mayoritas desa menolak keras dengan alasan bau busuk yang menyengat. Sejauh ini, tercatat hanya ada dua desa yang sudah mengelola sampah mandiri.
Menyikapi kebuntuan itu, lahirnya Perbup Nomor 11 Tahun 2026 dinilai menjadi angin segar sekaligus payung hukum yang kuat agar pengelolaan sampah bergeser ke arah mandiri di tingkat desa.
"Perbup Nomor 11 Tahun 2026 ini bukan sekadar lembaran regulasi, melainkan instrumen penentu untuk mengubah perilaku kolektif kita dalam menjaga lingkungan Abdya," ucapnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah individu dan mandiri di tingkat desa adalah kunci utama agar tidak lagi tumpukan sampah liar di pinggir jalan, kebun atau muara, dan sungai.
"Perlu dipahami, kemampuan armada dan personel kami sangat terbatas jika harus melayani door-to-door," ungkapnya.
Baca juga: Pencarian Korban Terseret Ombak di Abdya Dihentikan
Oleh karena itu, melalui kerja sama dengan 152 desa yang bakal dimatangkan pekan ini, aparatur desa harus mulai menggerakkan warganya.
"Kami juga menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan bagi desa yang tidak mengelola sampahnya dengan baik atau abai terhadap Perbup ini," katanya.
"Namun, kita tidak hanya bicara sanksi. Sebagai solusinya, Dinas LH bersama para Kabid juga menyiapkan inovasi produk bernilai ekonomis. Ke depan, sampah plastik yang dipilah dari desa-desa akan kita olah menjadi batako ekonomis yang bernilai jual," tambanga.
Jadi, sambung Armayadi, sampah yang tadinya ditolak karena bau, jika dikelola dengan benar, justru bisa mendatangkan PAD bagi desa.
Mendengar pemaparan komprehensif tersebut, Tim Pansus DPRK Abdya dari Komisi I dan III menyambut baik langkah taktis dan inovasi batako berbahan plastik yang digagas Dinas LH.
Dewan berharap sinergi dengan 152 desa ini benar-benar berjalan konsisten mulai pekan ini, sehingga persoalan sampah di Abdya dapat terurai dari hulu hingga ke hilir. (*)