Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memfokuskan penanganan sampah organik di kawasan permukiman sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

"Fokusnya adalah permukiman karena tata kelolanya dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga RW," kata Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kawasan permukiman menjadi prioritas utama, menyusul target penanganan sampah organik sejak dari sumber.

"Sampah organik harus selesai di sumber karena jika menumpuk akan menimbulkan bau dan berbagai persoalan. Pengolahan melalui komposter, rumah kompos, atau teba modern harus dilakukan di lingkup terkecil. Jika tidak memungkinkan, sampah dapat diangkut ke TPS untuk diolah menjadi kompos, sehingga tidak perlu dibawa ke TPA," jelasnya.

Iin menegaskan, keberhasilan program tersebut bergantung pada perubahan perilaku masyarakat melalui kebiasaan memilah sampah.

Oleh karena itu, seluruh kantor pemerintahan di Jakarta Barat diwajibkan menjadi contoh dalam pelaksanaan pemilahan dan pengolahan sampah.

"Saya minta seluruh kantor pemerintahan, mulai dari Kantor Wali Kota, kecamatan, kelurahan hingga suku dinas, sudah melakukan pemilahan dan pengolahan sampah. Ini adalah perubahan perilaku yang harus terus kita lakukan dengan memberi contoh yang baik," tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksana bertanggungjawab terhadap entitas yang ada di bawah koordinasi dan tanggung jawabnya.

“Itu akan memudahkan kita secara berjenjang untuk melaksanakan tata kelola. Selain kita merubah perilaku yang tadi kita contohkan, kita lakukan terus menerus, kita tidak bosan-bosan memberikan informasi maupun melakukan contoh baik,” pungkasnya.

Diketahui, Jakarta Barat masih dihadapkan dengan tingginya timbulan sampah, yakni sekitar 807.966 ton per tahun.

Dari jumlah tersebut, hanya 212.450 ton atau sekitar 26 persen yang sudah dimanfaatkan kembali setiap tahunnya.

Salah satu faktor sampah menumpuk di sejumlah titik di Jakarta Barat adalah pembatasan kuota pembuangan wilayah itu ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, dari 308 truk menjadi 190 truk per hari.

Pembatasan itu imbas insiden longsor pada 8 Maret lalu di TPST terbesar di Asia Tenggara itu.

Kondisi itu membuat pengangkutan sampah di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) wilayah Jakarta Barat terhambat. Namun di saat yang sama, produksi sampah masyarakat tak turut berkurang. Penumpukan sampah pun tak terhindarkan.

Pemkot Jakbar pun melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi residu sampah yang diangkut ke pembuangan akhir, termasuk melalui upaya pemilahan.