Tarif Transjakarta Dievaluasi, 15 Golongan Ini Tetap Gratis
Budi Sam Law Malau July 09, 2026 01:17 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok rencana penyesuaian tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek.

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan jaminan tegas bahwa kebijakan transportasi umum gratis bagi 15 kelompok masyarakat tetap menjadi prioritas dan tidak akan dihapus.

Di tengah proses evaluasi usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Pemprov DKI kini tengah menghitung ulang besaran subsidi yang diperlukan.

Langkah ini berjalan beriringan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama DPRD DKI Jakarta agar kebijakan yang diambil nantinya tetap tepat sasaran.

Transportasi untuk Keadilan Sosial

Pramono Anung menekankan bahwa penyesuaian tarif, jika nantinya diberlakukan, hanya akan menyasar segmen masyarakat yang dianggap mampu.

Bagi kelompok rentan dan penerima manfaat yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas kota, akses gratis adalah komitmen yang tak bisa ditawar.

"Saya dan Pak Wagub pasti mempertimbangkan untuk kebaikan masyarakat. Ada 15 golongan yang terus kita jaga agar tetap gratis. Jadi, siapa pun yang nanti mengalami penyesuaian tarif, pastilah mereka yang mampu," tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Pramono Anung Hitung Ulang Tarif Transjakarta, Besaran Subsidi dan APBD Jadi Pertimbangan

Daftar 15 Kelompok Penerima Layanan Gratis:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya.
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  4. Karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP (via Bank DKI).
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) se-Jabodetabek.
  9. Anggota TNI dan Polri.
  10. Veteran Republik Indonesia.
  11. Penyandang disabilitas.
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
  13. Pengurus masjid (marbut).
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan seluruh sistem operasional mendukung kelancaran akses bagi 15 kelompok tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi perkotaan, sembari terus meningkatkan kualitas layanan transportasi umum yang lebih inklusif bagi seluruh warga Jakarta.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.