Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa usulan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.

“Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu.

Dalam materi pemaparan OJK, universal banking atau bank universal didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu.

Bank universal dapat menyediakan berbagai layanan keuangan, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, penjaminan emisi efek, manajemen aset, hingga layanan konsultasi dan jasa keuangan lainnya.

Dian memandang, universal banking dinilai lebih efisien untuk diterapkan di PFII karena menghadirkan layanan jasa keuangan terpadu (one-stop service).

Dengan skema tersebut, pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor, seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal.

Ia menyebut, konsep tersebut sebenarnya telah diakomodasi di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru, meski tidak disebutkan secara eksplisit.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai implementasi universal banking, Dian menjelaskan bahwa konsep serupa telah menjadi praktik di sejumlah pusat keuangan internasional.

“Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto, misalnya, bisa juga masuk,” kata Dian.

Ia menilai, penerapan universal banking merupakan salah satu langkah untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Hal ini mengingat sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional masih berasal dari perbankan, sehingga ekonomi Indonesia masih tergolong bank-driven economy.

Melalui konsep universal banking, kapasitas perbankan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lain, seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.

Apabila masing-masing sektor terus berjalan sendiri-sendiri, Dian memandang bahwa pertumbuhan industri keuangan akan sulit mengalami perubahan yang signifikan.

“Jadi mudah-mudahan nanti ke depan kita akan bisa merumuskan universal banking agar di nasional itu lebih eksplisit (lewat RUU PFII),” kata Dian.