Jakarta (ANTARA) - Seorang peneliti dan mahasiswa mengajukan gugatan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang baru disahkan 9 Juni lalu.
Pemohon adalah Zulfikar Putra Utama (pemohon I), warga negara Indonesia berprofesi sebagai peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri (pemohon II), mahasiswa aktif yang juga Ketua Senat Mahasiswa Univesitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dikutip dalam risalah sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Polri yang dipublikasikan dalam website resmi MK RI di Jakarta, Rabu, permohonan para pemohon terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 yang mendalilkan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Alasan pemohon mengajukan pengujian formil UU Polri karena terdapat dugaan kuat bahwa pembentukan UU Polri tersebut dilakukan dengan mengabaikan berbagai prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk asas keterbukaan, asas kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik.
Menurut pemohon, pembentukan undang-undang terdiri atas lima tahapan, di antaranya perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Pemohon mengatakan RUU Polri secara resmi menjadi rancangan undang-undang berasal (inisiatif) dari DPR di mana berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib telah mensyaratkan adanya tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa harmonisasi merupakan tahapan yang wajib sebelum suatu RUU memperoleh status sebagai usul resmi DPR RI.
Kemudian, dalam Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, rancangan undang-undang yang berasal dari anggota komisi atau gabungan komisi dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang oleh badan legislasi.
Menurut pemohon, secara konseptual, harmonisasi merupakan proses untuk memastikan keselarasan, konsistensi, dan keterpaduan suatu RUU dengan keseluruhan sistem hukum nasional. Bahwa pentingnya tahapan harmonisasi terletak pada fungsinya.
Sebagai mekanisme penyaringan terhadap setiap gagasan normatif yang hendak diangkat menjadi kebijakan hukum negara. Bahwa dalam konteks pembentukan Undang-Undang Polri, tahapan harmonisasi menjadi semakin krusial mengingat RUU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR telah tersedia berbagai hasil kajian strategis mengenai reformasi kepolisian, termasuk rekomendasi KPRP yang dirumuskan jauh-jauh hari.
"Yang Mulia. Bahwa karena harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," kata Zulfikar (pemohon I) dalam positanya.
Ia juga mengatakan sesuai Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 secara imperatif telah menentukan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi suatu RUU yang berasal dari DPR dikoordinasikan melalui Baleg.
Bahwa dalam perkara a quo, Para Pemohon menemukan suatu fakta bahwa RUU Polri tidak dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, bertanggal 20 Mei 2026.
"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya," kata pemohon.
Akibatnya, lanjut pemohon, Baleg sebagai instrumen kelembagaan yang dibentuk untuk menjaga kualitas legislasi, justru tidak memperoleh kesempatan menjalankan fungsi konstitusional dan fungsi legislasi yang telah diberikan oleh undang-undang.
Sidang pendahuluan gugatan UU Polri ini telah digelar Selasa (7/7), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi dua hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim konstitusi memutuskan dalam permohonan provisi menunda berlakunya UU Polri. Sedangkan dalam pokok permohonannya menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU menurut UUD 1945.
Usai menyampaikan pokok permohonannya, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan kepada pemohon di antaranya terkait legal standing pemohon I apakah sebagai individu atau sebagai peneliti IPC. Kemudian terkait uji formil yang diajukan oleh pemohon II.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan terkait pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan pemohon.
"Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker. Itu dari kami, selain dari Prof. Guntur dan Yang Mulia Pak Daniel," kata Suhartoyo.
Selanjutnya pemohon diberi waktu melakukan perbaikan hingga Senin (20/7).





