Saatnya Aceh Singkil Miliki Dinas Pendidikan Dayah
Nur Nihayati July 09, 2026 10:40 AM

 

Oleh: Sarkawi, S.Sos.I., M.Ag *)

ACEH SINGKIL bukan sekadar sebuah kabupaten di wilayah paling barat Indonesia. Daerah ini memiliki posisi yang sangat penting dalam sejarah peradaban Islam Nusantara. Dari tanah inilah lahir seorang ulama besar, Syekh Abdur Rauf Al Fansuri, yang dikenal sebagai mufasir, sufi, faqih, sekaligus Mufti Kesultanan Aceh pada abad ke-17.

Karya-karya beliau menjadi rujukan dunia Islam Melayu dan hingga kini masih dipelajari di berbagai lembaga pendidikan Islam.

Warisan intelektual tersebut menjadikan Aceh Singkil dikenal sebagai Tanoh Meutuah, sebuah negeri yang diberkahi dengan tradisi keilmuan, dakwah, dan lahirnya para ulama. 

Sebutan itu bukan sekadar simbol kebanggaan sejarah, tetapi juga amanah moral agar nilai-nilai keislaman terus dipelihara melalui pendidikan yang kuat, khususnya pendidikan dayah.

Namun ironisnya, hingga hari ini Aceh Singkil belum memiliki Dinas Pendidikan Dayah sebagai perangkat daerah yang secara khusus bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan dayah. 

Baca juga: Scopus, Sitasi, dan Martabat Ilmu di Kampus Aceh: Membaca Ulang Kupi Beungoh Prof. TMJ   

Padahal, keberadaan dayah merupakan salah satu pilar utama dalam pelaksanaan Syariat Islam yang menjadi kekhususan Aceh. Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pembentukan sebuah organisasi pemerintahan. 

Yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kekhususan Aceh di bidang pendidikan Islam. 

Jika Syariat Islam menjadi identitas Aceh, maka dayah adalah jantung yang menjaga denyut kehidupan syariat tersebut. Sejak ratusan tahun lalu, dayah telah menjadi pusat pendidikan Islam yang melahirkan ulama, guru agama, imam, dai, pemimpin masyarakat, hingga pejuang bangsa. 

Bahkan jauh sebelum sistem pendidikan formal berkembang, dayah telah menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan akhlak, penyebaran ilmu pengetahuan, serta pembentukan karakter masyarakat Aceh.

Karena perannya yang sangat strategis, Pemerintah Aceh sejak awal telah memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan pendidikan dayah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 yang menjadi dasar pembentukan Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh.

Pembentukan badan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah kelembagaan pendidikan dayah di Aceh, sekaligus bentuk pengakuan bahwa dayah memiliki posisi yang setara dan layak memperoleh perhatian khusus dari pemerintah.

Seiring berkembangnya kebutuhan tata kelola pemerintahan, Pemerintah Aceh kemudian melakukan penguatan kelembagaan. 

Melalui Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah resmi ditingkatkan statusnya menjadi Dinas Pendidikan Dayah Aceh. 

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan bentuk penguatan kewenangan agar pembinaan dayah dapat dilaksanakan secara lebih profesional, terarah, dan berkelanjutan.

Penguatan tersebut semakin dipertegas dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah. 

Qanun ini memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan pendidikan dayah di Aceh, mulai dari pengelolaan kelembagaan, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan tenaga pendidik, pengembangan kurikulum, hingga dukungan pembiayaan dan pemberdayaan dayah sebagai bagian dari sistem pendidikan Aceh.

Artinya, secara regulatif Pemerintah Aceh telah menunjukkan keberpihakan yang sangat jelas terhadap pendidikan dayah. 

Tinggal bagaimana semangat tersebut diterjemahkan oleh pemerintah kabupaten dan kota melalui pembentukan perangkat daerah yang memiliki fungsi serupa sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Faktanya, sejumlah kabupaten dan kota di Aceh telah lebih dahulu memiliki dinas atau perangkat daerah yang secara khusus menangani pendidikan dayah. 

Kehadiran lembaga tersebut terbukti memperkuat koordinasi antara pemerintah dengan dayah, mempercepat penyaluran program pembinaan, meningkatkan kualitas tenaga pendidik, memperluas bantuan sarana dan prasarana, serta mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam pengembangan pendidikan dayah.

Lalu bagaimana dengan Aceh Singkil?

Sebagai daerah yang dikenal sebagai tanah kelahiran Syekh Abdur Rauf Al Fansuri, justru hingga kini belum memiliki perangkat daerah yang secara khusus mengurus pendidikan dayah. 

Urusan dayah masih menjadi bagian dari bidang yang lebih luas sehingga perhatian, perencanaan program, maupun penganggaran belum dapat dilakukan secara maksimal.

Padahal Aceh Singkil memiliki banyak dayah dengan ribuan santri yang setiap hari menimba ilmu agama. 

Mereka merupakan aset daerah yang kelak akan menjadi ulama, guru, dai, imam, khatib, bahkan pemimpin masyarakat. 

Sudah sepatutnya pembinaan terhadap lembaga-lembaga tersebut dilakukan secara lebih fokus melalui sebuah institusi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.

Pembentukan Dinas Pendidikan Dayah bukan berarti memperbesar birokrasi atau menambah beban anggaran semata. 

Sebaliknya, lembaga tersebut akan menjadi pusat koordinasi seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan dayah, mulai dari pendataan kelembagaan, peningkatan kompetensi guru, penyusunan standar mutu pendidikan, digitalisasi administrasi dayah, penguatan ekonomi dayah, hingga membangun kemitraan dengan Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.

Lebih dari itu, keberadaan dinas akan mempertegas keberpihakan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional yang selama ini menjadi benteng akidah, akhlak, dan identitas masyarakat Aceh.

Aceh Singkil tentu bangga menyandang predikat sebagai Tanoh Meutuah. Namun kebanggaan sejarah tidak cukup hanya diwujudkan melalui seminar, peringatan hari besar, atau penyebutan nama Syekh Abdur Rauf dalam berbagai pidato seremonial. 

Penghormatan yang paling bermakna adalah melanjutkan perjuangan beliau dengan memperkuat lembaga-lembaga pendidikan yang melahirkan ulama dan pewaris ilmu.

Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, tantangan pendidikan Islam semakin kompleks. 

Generasi muda menghadapi berbagai pengaruh yang dapat mengikis nilai-nilai moral dan keagamaan. 


Dalam kondisi seperti ini, dayah tetap menjadi benteng utama dalam membangun karakter, memperkuat akhlak, dan menjaga identitas keislaman masyarakat Aceh.

Karena itu, memperkuat dayah sejatinya adalah investasi jangka panjang bagi masa depan daerah.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama DPRK melakukan kajian yang serius terhadap pembentukan Dinas Pendidikan Dayah. 

Langkah ini bukan hanya bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi di tingkat provinsi, tetapi juga merupakan implementasi nyata dari semangat kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan Syariat Islam.

Sebagai daerah kelahiran ulama besar dunia, Aceh Singkil memiliki tanggung jawab historis untuk menjadi pelopor dalam pengembangan pendidikan Islam, bukan justru tertinggal dari daerah lain.

Sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang memimpin Aceh Singkil, tetapi juga siapa yang memiliki keberanian meletakkan fondasi bagi kemajuan pendidikan dayah.

Kini saatnya Aceh Singkil memiliki Dinas Pendidikan Dayah. Bukan sekadar mengikuti jejak daerah lain, melainkan sebagai wujud penghormatan terhadap sejarah, pelaksanaan amanah qanun, penguatan Syariat Islam, dan investasi bagi masa depan generasi.

Membangun dayah berarti membangun peradaban. Menguatkan dayah berarti menjaga identitas Aceh. 

Dan menghadirkan Dinas Pendidikan Dayah merupakan langkah strategis agar warisan keilmuan Syekh Abdur Rauf Al fansuri terus hidup, berkembang, dan melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, serta mampu menjawab tantangan zaman.(*)

 

*) PENULIS adalah Dosen STAI Syekh Abdur Rauf Singkil                                 Sarkawisingkil@gmail.com 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.