Agus Priyono ASN Dinas PMD Gresik Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus SK ASN Palsu di Gresik
Alga W July 09, 2026 12:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM - Agus Supriyono alias AG ditetapkan Satreskrim Polres Gresik sebagai tersangka kasus pemalsuan SK ASN palsu di Gresik.

Pria yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik ini diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen SK ASN yang memakan banyak korban.

Baca juga: Pelaku Perusakan Rumah Warga Tulungagung Dirujuk ke RSJ di Malang Didampingi Polsek Kedungwaru

"AG ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andika Haditya Prabu, Rabu (8/7/2026).

Komang, sapaan akrabnya, menambahkan, peran AG diduga dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan dan bantuan kepada tersangka Antoni dalam melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengurusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dari keseluruhan alat bukti yang diperoleh berupa keterangan korban, keterangan saksi, surat dan bukti elektronik, terungkap fakta bahwa saudara Agus Priyono tidak hanya mengetahui adanya praktik pengurusan PPPK/CPNS dengan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan Antoni, tetapi juga berperan aktif dalam memperkenalkan korban kepada Antoni, menyampaikan informasi lowongan, meyakinkan korban, mendampingi pertemuan, serta menindaklanjuti komunikasi setelah penyerahan uang dilakukan," beber Komang.

Perbuatannya ini dinilai memiliki relevansi sebagai pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Antoni.

AG dipersangkakan melakukan pembantuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Juncto tindak pidana pokok yang dilakukan oleh tersangka Antoni.

Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan Antoni sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen SK ASN palsu di Pemkab Gresik.

Pria berusia 46 tahun warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ini ditangkap saat kabur ke Kalimantan dengan membawa istri dan anaknya, setelah kasus viral.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah melakukan penipuan SK ASN kepada sedikitnya 14 korban.

Modus yang dilakukan dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka Antoni diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.