TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Herawati, asisten rumah tangga (ART) yang melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Herawati Ungkap Syarat Damai dengan Rien Wartia
Herawati datang didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Agendanya BAP Bu Hera ini agendanya. Panggilan Kepolisian Jakarta Selatan, BAP penyidikan Bu Hera. Ya, Bu Hera ya?" kata Deolipa kepada awak media.
"Iya," jawab Herawati singkat.
Deolipa menjelaskan selain Herawati, pemilik yayasan penyalur PRT bernama Nia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Jadi pagi ini Bu Hera, nanti siang dikit Bu Niya ya. Tapi Bu Niya masih di perjalanan," ujarnya.
Saat ditanya apakah membawa barang bukti tambahan, Deolipa memastikan seluruh bukti yang sebelumnya telah diserahkan kembali dibawa untuk kepentingan pemeriksaan.
"Ada, di tasnya. Jadi bukti-bukti ada, kita bawa," katanya.
Namun, ia menegaskan belum ada bukti baru yang diserahkan kepada penyidik.
"Bukti baru nggak, Bang? Ya, ini bukti yang lama saja. Tetap CCTV, kemudian beberapa..." ucap Deolipa.
Sementara itu, Herawati memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum ketika ditanya perkembangan kasusnya.
"Ya ikutin proses hukum aja," kata Herawati.
Herawati juga tidak memberikan tanggapan saat ditanya peluang penyelesaian perkara secara damai setelah disebut pihak terlapor menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam momen kali ini, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut memberikan pendampingan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan dugaan kekerasan terhadap Herawati.
Menurut Rieke, sejak laporan dibuat, penyidik telah bekerja secara profesional, termasuk mendampingi korban menjalani proses visum.
"Alhamdulillah terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polres Jakarta Selatan, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespon dengan cukup baik dari mulai awal peristiwa kasus atas dugaan kekerasan terhadap PRT Hera. Mereka betul-betul mendampingi secara profesional sampai juga menemani untuk visum hingga selesai. Dan hasil visum kabarnya juga sudah mereka pegang," ujar Rieke.
"Dan hari ini adalah agenda pemeriksaan pertama, indikasi korban sebagai pelapor dan juga pemilik yayasan Kak Nia sebagai saksi," katanya.
Rieke mengungkapkan dirinya mulai memberikan pendampingan setelah Herawati bersama kuasa hukumnya dan pihak yayasan mendatanginya pada pertengahan Mei lalu.
"Pada tanggal 14 Mei itu kebetulan kuasa hukum beserta dengan Herawati dan juga Kak Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan. Dan hari ini juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Rieke.
"Saya akan ketemu dulu. Oke. Ya, saya pra-dugaan. Oke. Makasih ya, sebentar ya. Nanti saya keluar lagi," tuturnya.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)