BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Audiensi mengenai pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) serta kompensasi perusahaan perkebunan sawit yang melibatkan perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren berlangsung memanas di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).
Rapat yang merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya antara DPRD Babel dan pihak perusahaan itu diwarnai adu argumen antar peserta.
Pantauan Bangkapos.com, sejumlah peserta menyampaikan pendapat dengan nada tinggi hingga berdiri dari tempat duduknya, sehingga suasana rapat menjadi tidak kondusif.
Melihat kondisi yang semakin memanas, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, yang memimpin jalannya audiensi akhirnya memutuskan menutup rapat dengar pendapat sebelum seluruh agenda pembahasan selesai.
"Kami kecewa. Kemarin kita sudah sepakat dan sudah salam komando. Saya berharap komitmen dari BPN Bangka untuk tidak membuka link dan Bupati Bangka tidak merekomendasikan itu. Itu saja kunci dua," kata Didit kepada wartawan usai rapat.
Didit mengatakan, masyarakat menuntut hak mereka sesuai aturan yang berlaku.
"Artinya kita berharap pihak perusahan hargailah pertama komitmen yang telah kita lakukan. Itu hak masyarakat sesuai aturan. Secepatnya diakomodir, masyarakat itu hanya tuntut pertama, sesuai aturan 20 persen plsama dan selama ini ada hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan itu saja diminta masyarakat," kata Didit.
Politikus PDI Perjuangan ini, mengharapkan pihak perusahaan menempati janji mereka, sesuai dengan kesepekatan sebelumnya.
Selain itu Didit mengatakan, pihaknya telah meminta agar BPN Bangka dan bupati tidak memperpanjang masa HGU sebelum persoalan selesai.
"Janjinya oke satu bulan, tiba tiba tidak jadi. Maka saya minta, sudah bicara ke BPN Bangka oke sepakat, tidak buka link jangan di ACC sebelum masalah ini selesai, bupati juga komitmen sudah," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Bakam, Kiki, mengatakan, kedatangan warga datang ke DPRD Babel, merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat dalam menuntut realisasi kebun plasma sebesar 30 persen, atau setidaknya 20 persen, sejak perusahaan mulai beroperasi.
"Ini yang kesekian kali perjuangan masyarakat menuntut plasma 30 persen minimal 20 persen sejak berdirinya perusahaan. Kekecewaan membludak hari ini sehingga mereka minta langsung eksekusi dan pencabutan HGU yang dimiliki perusahaan seluas 14 ribu hektar dan pencabutan izin perkebunanya," ujar Kiki ditemui di DPRD Babel.
Menurutnya, kekecewaan warga telah memuncak karena tuntutan tersebut hingga kini belum terealisasi.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Tetapi DPRD sini tidak memberi tanggapan terkesan membela pihak perusahaan, seharusnya memanggil BPN sini, Bupati Bangka Induk untuk duduk bersama bukan memanggil ke pihak perusahaan karena musuh masyarakat," katanya.
Ia menegaskan, perusahaan harus membayar seluruh kewajiban plasma yang menurut masyarakat belum dipenuhi selama 28 tahun terakhir.
Dikatakannya, masyarakat tidak menolak investasi, tetapi setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah harus mematuhi dan menjalankan seluruh ketentuan serta aturan yang berlaku. Termasuk memenuhi hak-hak masyarakat.
"Bayar semua hutang plasma yang dihutangi pihak perushaan ke masyarakat selama 28 tahun. Silakan kalau ingin berinvestasi mengikuti aturan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan, masyarakat bakal melakukan aksi pemblokiran atau boikot di akses jalan masuk perusahaan sebagai bentuk protes terhadap belum terpenuhinya tuntutan mereka terkait kewajiban plasma.
"Kita adakan boikot ke jalan masuknya sebagain jalan masuk hak masyarakat dan hak dia, ada beberaoa titik keluar masuk pabrik ada di Bakam, Kayu Besi, dan Bukit Layang," katanya.
Perwakilan perusahaan, tak dapat diwawancarai wartawan, mereka tampak bergegas meninggalkan ruang Banmus DPRD Babel, pada Kamis (9/7/2026) siang.
Dengan pengawalan personel kepolisian dan Satpol PP hingga menuju kendaraan setelah audiensi diwarnai ketegangan. (Bangkapos.com/Riki Pratama)