TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat kotor dalam pusaran korupsi perizinan lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penyidik saat ini menyoroti keterlibatan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), yang mereka yakini bertindak sebagai perantara sekaligus pengepul uang suap untuk Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
Baca juga: KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal Terkait Korupsi Suhardiman Amby
Tim penyidik menemukan fakta bahwa Juprizal mengoordinasikan penarikan dana dari masyarakat lapisan bawah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan indikasi keterlibatan pimpinan legislatif daerah tersebut pada Kamis (9/7/2026).
Budi menyatakan Juprizal memegang peran penting dalam alur pengumpulan dana haram ini.
"JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Suhardiman Amby merancang skema pemerasan yang menyasar 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Sang bupati memotong paksa penghasilan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani kecil tersebut untuk mendanai pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendapatkan informasi ini dari tahap awal pemeriksaan para saksi.
"Dari keterangan awal yang didapat, dikumpulkan dari para anggota KUD," ungkap Budi merinci sumber utama aliran dana tersebut.
Pelaku kemudian menukarkan uang hasil keringat ribuan petani tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Singapura demi menyamarkan jejak kejahatan dari endusan aparat.
KPK sebelumnya menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura langsung dari tangan Juprizal.
Penyidik meyakini uang belasan ribu dolar tersebut berkaitan erat dengan amplop misterius yang Suhardiman tinggalkan untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Menteri Raja Juli sendiri mengeklaim menolak pemberian tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan barang itu.
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," papar Budi membeberkan benang merah kasus suap ini.
Selain mengusut aliran dana pemerasan petani KUD, KPK juga terus mengejar bukti-bukti lain yang menjerat Suhardiman Amby.
Lembaga antirasuah ini menetapkan Suhardiman sebagai tersangka atas berbagai tindak pidana korupsi, termasuk skandal jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan pihak swasta bernama Ardiles.
Penyidik KPK bergerak cepat menyita berbagai aset hasil tindak pidana korupsi dan memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif Kuansing.
KPK memastikan penegakan hukum akan terus berjalan secara tegas serta memperingatkan seluruh pihak agar selalu bersikap kooperatif.
Lembaga penegak hukum ini menegaskan bahwa langkah mengembalikan barang bukti hasil kejahatan tidak serta-merta menghapus unsur pidana bagi para tersangka utama dalam pusaran kasus tata ruang dan jual beli jabatan di Kabupaten Kuansing.