- Tim kuasa hukum Dokter Tifa menyampaikan eksepsi dengan menilai Jokowi tidak memiliki legal standing sebagai pelapor dalam dakwaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
"Saudara Joko Widodo tidak memiliki kapasitas atau legal standing sebagai pelapor yang sah," ujar kuasa hukum di persidangan.
Menurut mereka, dokumen elektronik yang menjadi dasar dakwaan merupakan milik kader PSI, Dian Sandi Utama, bukan milik Jokowi.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat formil dan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Dokter Tifa juga mengaku telah menyiapkan nota perlawanan setebal 37 halaman yang dibacakan dalam sidang eksepsi.
(*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
# dokter tifa # ijazah # jokowi