Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai di Bantul, Petugas Sita 9.632 Batang Rokok Ilegal
Hari Susmayanti July 09, 2026 02:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, bersama Bea Cukai Yogyakarta mengamankan 9.632 batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar pada Rabu (8/7/2026) lalu.

Ribuan batang rokok ilegal tersebut diamankan dari salah satu pedagang di wilayah Pajangan.

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati mengatakan operasi gempur rokok ilegal ini dilaksanakan di tiga lokasi di wilayah Pajangan dan Sedayu.

Dari pemeriksaan yang dilaksanakan, petugas mengamankan 9.632 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek dari salah satu warung.

"Operasi kami gelar pada Rabu (8/7/2026) dengan menelusuri tiga titik lokasi di Kapanewon Pajangan dan Sedayu. Hasilnya, ditemukan 9.632 batang rokok ilegal yang dijual di salah satu warung di Kapanewon Pajangan," katanya, kepada Tribunjogja.com, Kamis (9/7/2026).

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan kemudian disita oleh pihak Bea Cukai Yogyakarta.

Sementara pemilik warung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Nama Kepala Diskominfo Kulon Progo Dicatut untuk Modus Penipuan via WhatsApp

Hartati menjelaskan, dari razia yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, sebagian pemilik warung biasanya hanya dititipi oleh distributor untuk menjualkan rokok yang diproduksinya.

"Tapi, kebanyakan para pemilik warung di Bantul ini kerap mendapat barang titipan saja. Karena mereka kalau laku ya untungnya lumayan, kalau enggak laku ya enggak apa-apa. Padahal, menjual rokok ilegal jelas dilarang dalam aturan," jelas Hartati.

Hartati pun mengimbau kepada warga yang berjualan, atau memiliki warung, untuk tidak menjual rokok ilegal.

Sebab, menjual rokok ilegal menyalahi aturan dan pemilik warung bisa diproses hukum.

"Rokok ilegal itu kan enggak ada cukai sama sekali. Jadi, namanya rokok polosan tanpa ada label tahun pembuatan, jenis SKM atau SPM, dan tidak ada logo cukai. Padahal, logo cukai dalam setiap tahunnya berubah-ubah," ucap dia.

"Makanya, kami harap kepada para penjual atau toko-toko kelontong tahu tentang hal itu agar mereka tidak menjual rokok ilegal. Karena jelas, itu ada sanksinya. Dan dalam kasus ini akan menjadi kewenangan penyidik Bea Cukai, jadi prosesnya di sana," pungkas dia.(nei)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.