SRIPOKU.COM, PALEMBANG– BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meringankan beban pekerja mandiri di berbagai sektor.
Untuk pekerja sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sedangkan pekerja BPU di luar sektor transportasi memperoleh keringanan untuk periode April hingga Desember 2026.
Meski membayar iuran lebih ringan, peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, mengajak seluruh pekerja mandiri di Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung memanfaatkan program tersebut.
"Kebijakan ini merupakan peluang yang sangat baik bagi para pekerja mandiri untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang lebih ringan. Kami mengajak pengemudi ojek online, sopir angkutan, pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja informal, hingga profesi mandiri lainnya agar segera menjadi peserta atau memastikan kepesertaannya tetap aktif," ujar Kuncoro, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi bagi pekerja dan keluarganya karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja.
"Dengan hanya membayar iuran yang telah mendapatkan potongan 50 persen, peserta tetap memperoleh manfaat perlindungan yang sama. Apabila terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan sesuai indikasi medis akan ditanggung hingga sembuh, termasuk santunan apabila peserta mengalami cacat maupun meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," katanya.
Selain itu, Program Jaminan Kematian (JKM) juga memberikan santunan kepada ahli waris serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai persyaratan yang berlaku.
Kuncoro menambahkan, perluasan kepesertaan menjadi salah satu fokus BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumbagsel.
Karena itu, pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas pekerja, asosiasi profesi, hingga pelaku usaha agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan.
"Kami tidak ingin ada pekerja yang harus menghadapi risiko kerja sendirian. Melalui program diskon iuran ini, kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keselamatan dan kesejahteraan pekerja merupakan investasi bagi keluarga sekaligus pembangunan daerah," tuturnya.