Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru di SMA Negeri 23 Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, belum juga berakhir.
Meski salah satu pelaku telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai guru PPPK, ia disebut masih menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Fakta ini diungkapkan NS, istri sah dari FS, guru ASN yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan NM, rekan sesama guru di sekolah yang sama.
Menurut NS, surat pemecatan NM telah terbit namun ternyata belum sepenuhnya dijalankan secara administrasi.
Selain masih menerima hak keuangan, nama NM disebut masih tercatat sebagai tenaga pendidik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca juga: Patrick Rahakbauw dan Gusye Manuhutu Dukung Kapolda Cup, Target Wakil Terbaik ke Jakarta
“Saya hanya mau meminta keadilan. Keluarga saya sudah rusak, tetapi dia masih menerima gaji dan tunjangan sampai sekarang. Namanya juga masih ada di Dapodik. Saya minta jangan ada yang melindungi dia,” kata NS ditemui TribunAmbon.com pada Rabu (8/7/2026) di Ambon.
NS mengaku persoalan itu membuat dirinya mempertanyakan tindak lanjut pemerintah terhadap keputusan pemecatan yang telah diterbitkan.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku tertanggal 15 September 2025, NM telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai guru PPPK setelah kasus perselingkuhan tersebut dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sebagaimana hasil keputusan sidang etik.
Baca juga: Ratusan Pengendara Roda Dua Menghindari Sweeping Pajak di Jalan Wolter Monginsidi, Passo
Sementara itu, FS yang merupakan guru ASN hanya dijatuhi mutasi dan kini bertugas sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
“Untuk NM sudah dipecat, sedangkan FS hanya dimutasi ke sekolah lain. Sekarang sementara ditarik ke Dinas Pendidikan,“ ujar NS.
Kasus ini bermula ketika NS mengetahui dugaan hubungan khusus antara suaminya dengan NM melalui percakapan WhatsApp pada 2021 lalu.
Ia mengaku sempat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun belakangan diketahui FS diduga telah diam-diam menikahi NM pada 9 Januari 2022.
Perkara itu kemudian dibawa ke kepolisian dan sempat dimediasi.
Dalam proses mediasi, FS mengakui perbuatanya dan menyepakati akan menceraikan NM, serta membuat surat pernyataan untuk kembali membina rumah tangga bersama NS.
Namun, menurut NS, hasil mediasi itu tak mempan. Hubungan keduanya kembali berlanjut sehingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dan berlanjut hingga sidang etik hingga putusan.
Jawaban Dinas Pendidikan Provinsi Maluku
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, membenarkan bahwa NM telah diberhentikan berdasarkan keputusan pemerintah.
Namun ia menjelaskan pembayaran gaji dan tunjangan bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.
“Terkait SK pemecatan itu memang tugas pemerintah. Tetapi untuk pemutusan gaji seharusnya BKD yang menyurati BPKAD, bukan Dinas Pendidikan “ kata Sarlota saat dikonfirmasi rekan media melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki kewenangan menyampaikan surat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai dasar penghentian pembayaran gaji.
Selain itu, Sarlota juga mengakui nama NM hingga kini masih tercantum dalam sistem Dapodik.
Menurutnya, Dinas Pendidikan belum dapat menghapus data tersebut karena belum menerima tembusan resmi Surat Keputusan pemberhentian dari BKD.
“Datanya masih di Dapodik, itu dari dinas yang periksa tapi setelah dapat tembusan baru ditindaklanjuti, kalau seperti itu konfirmasi ke BKD dulu. Kita belum dapat tembusannya,” akunya
Kasus ini kini tidak hanya menjadi sorotan karena dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua tenaga pendidik, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut administrasi pasca pemecatan seorang aparatur.
Di satu sisi, pemerintah telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap NM, namun di sisi lain korban mengaku oknum guru tersebut masih menerima gaji dan tunjangan serta tetap tercatat dalam sistem Dapodik.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat kejelasan dari instansi terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (*)