Diangkut Rantis, Barbuk 74 Kg Emas Hasil Geledah Rumah di Sentul Dibawa ke Polda Metro Jaya
Wahyu Septiana July 09, 2026 02:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Barang bukti hasil penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026) siang.

Barang bukti tersebut diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis).

Penyidik terlihat menurunkan satu per satu boks dan koper yang berisi barang bukti untuk dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di Sentul yaitu emas batangan 74 Kg dan uang senilai Rp 476 miliar.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 Kg emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Totok mengatakan, penyidik gabungan juga menemukan barang bukti berupa dokumen, handphone (HP), dan foto keluarga.

"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," kata Kakortas.

Barang bukti hasil penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026). siang.
Barang bukti hasil penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026). siang. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Polisi sebelumnya menyita sejumlah barang bukti ketika menggeledah kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Saat keluar dari kafe d'Clan, penyidik mengangkut tiga koper dan dimasukkan ke mobil untuk dibawa sebagai barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, dan Rp 259.159.000. Totalnya mencapai hampir Rp 60 miliar.

Sejumlah dokumen dan barang elektronik juga disita polisi dari kafe tersebut.

"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Ro 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Barang bukti yang ditemukan itu berada di sebuah brankas tersembunyi di lantai dua kafe d'Clan.

Sementara itu, polisi turut menyita 16 mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer.

SITA BARBUK - Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan barang bukti emas batangan 74 Kg serta uang dollar AS dan Singapura saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026)./Istimewa
SITA BARBUK - Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan barang bukti emas batangan 74 Kg serta uang dollar AS dan Singapura saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026)./Istimewa (Istimewa)

"Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp 7,2 miliar. Saya kira itu," ungkap Totok.

Berita Lainnya

Baca juga: KONDISI Polda Metro Siang Ini: Pengamanan Diperketat, Brimob Bersenjata Berjaga, Rantis Disiagakan

Baca juga: Sering Lihat Mobil Pelat Merah Parkir, Warga Tak Menyangka Kafe deClan Digeledah Polisi

Baca juga: DPRD Desak Disdik Segera Paparkan Skema LPDP DKI Sebelum Pembahasan APBD 2027

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.