Hakim Tolak Keberatan Imron Rosyadi, Sidang Kasus Korupsi Tambang Tetap Berlanjut
Ricky Jenihansen July 09, 2026 02:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Upaya mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, untuk menggugurkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (PT RSM) tidak membuahkan hasil.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa, sehingga persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (9/7/2026), dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi

Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori dalam amar putusannya menyatakan keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat diterima sebagai alasan untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan agar proses persidangan tetap dilanjutkan dengan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.

"Untuk itu kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan terdakwa atas nama Imron Rosyadi," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut di persidangan.

Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim juga menetapkan jadwal sidang lanjutan.

Persidangan berikutnya akan digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

"Sidang selanjutnya akan kita gelar pada tanggal 16 Juli 2026 pekan depan," kata majelis hakim.

Agenda pemeriksaan saksi menjadi tahapan awal pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tambang PT RSM yang menjerat Imron Rosyadi sebagai terdakwa.

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah, menyatakan menghormati keputusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Meski demikian, pihaknya tetap berkeyakinan terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam surat dakwaan maupun berkas perkara yang menjadi dasar penuntutan terhadap kliennya.

"Kita hargai semua proses, hak konstitusi. Kami selaku advokat terdakwa, terdakwa telah mengajukan hak sebagaimana diberi ruang oleh hukum," kata Ilham.

Ilham mengatakan tim penasihat hukum tetap mempertahankan pandangannya bahwa berkas perkara yang diterima tidak berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Imron Rosyadi.

Menurutnya, baik dokumen fisik maupun berkas yang diakses melalui aplikasi resmi justru berisi dokumen pemeriksaan terhadap terdakwa lain.

Hal tersebut sebelumnya menjadi salah satu dasar keberatan yang diajukan melalui eksepsi kepada majelis hakim.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan tersebut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan putusan sela ini, perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (PT RSM) yang menjerat mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode itu kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan mulai menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.