Hasil Banding 4 Terdakwa Korupsi DAK di Disdik Jambi, Uang Pengganti Wawan Turun Jadi Rp2,3 M
Suci Rahayu PK July 09, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Provinsi Jambi  menerima vonis dari hasil banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Di mana Pengadilan Tinggi Jambi mengoreksi amar putusan banding perkara korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut telah dijatuhkan pada Selasa (30/6/2026) lalu.

"Pengadilan Tinggi Jambi telah memutus perkara banding," ujarnya.

Dia mengatakan untuk hasil banding tersebut terdapat perubahan untuk terdakwa Rudy Wage dan Wawan Setiawan.

Sementara itu,terhadap Endah Susanti putusan Pengadilan Tipikor Jambi dikuatkan.

Berikut hasil banding di Pengadilan Tinggi Jambi untuk tiga terdakwa tersebut.

Pertama, terhadap terdakwa Rudy Wage Majelis mempertahankan vonis pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Kabar Terbaru Penanganan Korupsi Alat Praktik SMK yang Jerat Eks Kadisdik Jambi

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Buper Tangkit Muaro Jambi, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Namun, denda diubah menjadi Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Dan untuk pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi Rp1,681 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 360 hari.

Sementara untuk terdakwa Endah Susanti, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari Penuntut Umum, namun menguatkan seluruh putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Endah juga tetap diperintahkan berada dalam tahanan.

Dan  terhadap terdakwa Wawan Setiawan putusan tingkat pertama diubah sepanjang mengenai pidana tambahan.

Majelis tetap menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider 120 hari penjara.

Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti dikoreksi menjadi Rp2,351 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp6,58 miliar pada putusan tingkat pertama.

Baca juga: Bongkar Sarang Kobra di Kenali Asam Kota Jambi, Temukan Induk dan 8 Telur

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 360 hari.

Dengan putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menyatakan para terdakwa bersalah dalam perkara korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi.

Lebih lanjut, terkait hasil banding tersebut Noly mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan banding atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jambi-Batam Tanpa Transit Rp1.063.700

Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga  TNI, 2 Tahun Lalu Dikuntit Densus

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.