DTKJ Usul Tambah 6 Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta
Irwan Wahyu Kintoko July 09, 2026 04:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong memperluas cakupan penerima manfaat layanan transportasi umum gratis seiring rencana penyesuaian tarif Transjakarta.

Usulan tersebut datang dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang menginginkan enam golongan masyarakat tambahan masuk dalam daftar penerima fasilitas tersebut.

Ketua DTKJ DKI Jakarta Sugihardjo mengatakan, saat ini Pemprov DKI telah memberikan kartu layanan transportasi gratis kepada 16 golongan masyarakat.

Jumlah itu terdiri dari 15 golongan yang selama ini telah menerima manfaat ditambah satu golongan baru pada 2026.

Baca juga: Naik Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta saat Malam Perayaan Pergantian Tahun Baru

"Pemprov DKI sudah memberikan kartu layanan gratis kepada 15 golongan ditambah satu golongan di tahun 2026 plus kita juga usulan tambahan enam golongan lagi," kata Sugihardjo, Kamis (9/7/2026).

Namun, ia belum merinci enam golongan tambahan yang diusulkan mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis tersebut.

Menurut dia, usulan penambahan penerima layanan gratis menjadi salah satu dasar DTKJ mendukung rencana kenaikan tarif Transjakarta.

Sugihardjo menjelaskan, tarif Transjakarta sebesar Rp 3.500 yang berlaku saat ini tidak pernah mengalami penyesuaian sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2005.

Baca juga: 15 Golongan Masyarakat Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Ini Daftarnya

Selama 21 tahun terakhir, kata dia, berbagai indikator ekonomi mengalami perubahan signifikan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta meningkat sekitar 600 persen, dari Rp 819.100 pada 2005 menjadi Rp 5.729.876 pada 2026.

Selain itu, inflasi kumulatif tercatat mencapai sekitar 182 persen.

Dengan kondisi tersebut, nilai tarif Rp 3.500 pada 2005 setara dengan sekitar Rp 9.870 pada saat ini.

Baca juga: Pemprov DKI Perluas Layanan Transportasi Gratis, dari Penghuni Rusunawa hingga Pengurus Rumah Ibadah

Di sisi lain, jaringan layanan Transjakarta berkembang pesat.

Jika pada 2005 hanya melayani satu koridor Blok M–Kota, kini layanannya telah menjangkau sekitar 93 persen wilayah Jakarta dengan kualitas pelayanan yang semakin meningkat.

Meski memahami alasan penyesuaian tarif, DTKJ menilai pemerintah tetap perlu menjaga keterjangkauan layanan bagi masyarakat.

Karena itu, kenaikan tarif dinilai harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan yang dapat langsung dirasakan penumpang.

Baca juga: Program 100 Hari Pramono-Rano, Transportasi Gratis Bagi 15 Golongan dan Perluas Transjakarta

Salah satu usulan DTKJ adalah penerapan tarif terintegrasi untuk seluruh layanan Transjakarta di wilayah DKI Jakarta, meliputi BRT, non-BRT, dan Mikrotrans sebesar Rp 5.000 dengan masa berlaku tiga jam perjalanan, bukan lagi hanya untuk satu kali perjalanan.

DTKJ juga mengusulkan integrasi layanan Transjabodetabek yang mencakup Transjabodetabek, Transjakarta, Mikrotrans, hingga Trans Bandara dengan tarif Rp 10.000 untuk penggunaan selama tiga jam.

DTKJ mengusulkan skema tarif berlangganan Transjakarta, yakni Rp 200.000 untuk masa berlaku satu bulan, Rp 90.000 untuk 14 hari, dan Rp 45.000 untuk tujuh hari.

Saat ini terdapat 15 golongan masyarakat yang telah menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta.

Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov DKI, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta pemegang kartu pekerja, penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa), Tim Penggerak PKK, warga Kepulauan Seribu, penerima bantuan sosial, anggota TNI dan Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lanjut usia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah atau marbut, guru dan tenaga pendidik PAUD, serta juru pemantau jentik (jumantik). (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.