Dokter Tifa: Dakwaan Kasus Ijazah Palsu 'Mati dalam Kandungan', Perkara Mesti Dihentikan
Budi Sam Law Malau July 09, 2026 04:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan terdakwa dr Tifa memanas.

Dokter Tifa melalui tim kuasa hukumnya secara tegas menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya "cacat demi hukum" dan sejak awal seharusnya tidak layak untuk disidangkan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin Abdullah Alkatiri membacakan nota keberatan setebal 37 halaman.

Mereka menyebut perkara ini layaknya "bayi yang mati dalam kandungan" karena sarat akan pelanggaran prosedural.

Restorative Justice yang Tidak Konsisten

Salah satu poin krusial yang diangkat adalah terkait penerapan Restorative Justice (RJ).

Menurut pihak dr Tifa, laporan polisi yang menjadi dasar perkara ini sebelumnya sudah pernah dicabut.

Baca juga: Jokowi Dipastikan Hadir Langsung di Sidang Dokter Tifa, Bawa Ijazah SD hingga S1

Abdullah Alkatiri mempertanyakan mengapa pencabutan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua pihak yang terseret dalam laporan dengan nomor yang sama.

"Bagaimana dengan satu laporan yang sama dengan nomor yang sama, yang dibebaskan hanya beberapa orang? Yang dinamakan pencabutan laporan itu adalah keseluruhan," tegas Abdullah.

Selain itu, pihak kuasa hukum menuding adanya pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 terkait prosedur pemeriksaan laboratorium forensik.

"Error in Objecto" dan "Error in Persona"

Di sisi lain, dr Tifa dalam nota perlawanannya yang berjudul "Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensi Bangsa Ini" menyoroti adanya error in objecto dan error in persona.

Ia menegaskan bahwa kajian digital yang dilakukannya bersama Roy Suryo adalah terhadap objek digital milik seseorang bernama Dian Sandi yang beredar di internet, bukan milik Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, dr Tifa berargumen bahwa dakwaan tersebut salah sasaran secara objek maupun subjek hukum.

"Objek yang didakwakan kepada saya itu salah, karena yang saya lakukan adalah pengkajian benda digital milik Saudara Dian Sandi," ungkap dr Tifa.

Dengan argumen-argumen tersebut, pihak kuasa hukum mendesak agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menghentikan proses persidangan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan saksi serta korban.

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.