TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang juga penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy, memberikan respons terhadap langkah tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 titik lokasi.
Polri melakukan penggeledehan diduga terkait 3 perkara kasus korupsi yakni tata kelola batu bara, pengembangan perkara kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy yang akrab disapa Gus Lilur meminta publik tidak menggiring langkah Polri tersebut sebagai perang antara institusi Polri dan Kejaksaan, meskipun nama Jampidsus diduga ikut terseret.
Menurut dia langkah tersebut merupakan proses penegakan hukum dan hanya oknum jaksa tertentu yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Benarkah Polri dan Kejaksaan Agung perang? Ternyata tidak.Ternyata bukan pernah antara institusi, melainkan hanya ulah segelintir oknum yang kurang mawas diri, kurang pintar berkaca, terlalu jumawa, tanpa disadari menepuk air didulang terpercik muka sendiri," ujar Gus Lilur kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
"Semua dipicu oleh salah mengambil momentum, gagal berkoordinasi, lalu merasa hebat sendiri," tandas Gus Lilur menambahkan.
Gus Lilur tidak menampik jika ada dugaan Polri merasa terhina gegara penetapan tersangka kasus program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari jenderal Polri, tepat pada HUT Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 lalu.
Kala itu sejak pagi hingga siang Polri merayakan hari jadi Polri secara megah, dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan banyak petinggi negara.
Hanya saja, kata Gus Lilur, pada petang harinya Jampidsus merilis penangkapan dan penahanan perwira tinggi Polri terkait kasus dugaan korupsi program MBG.
"Apa Polri tidak terima perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung? Menurut saya, bukan! Itu karena Polri merasa dinista dan dihina karena penangkapan itu seperti sengaja digunakan untuk menghina Polri, dipaskan Hari Bhayangkara, perwira Polri dijadikan tersangka, hadiah hina buat hari jadi Bhayangkara," jelas Gus Lilur.
Lebih lanjut, Gus lilur menilai hal itu merupakan ujian kecil bagi Presiden Prabowo Subianto.
Presiden diminta untuk bisa menjaga stabilitas seluruh institusi negara, tanpa mengintervensi proses hukum yang diduga menjerat petinggi kejaksaan.
"Ini ujian kecil bagi Presiden RI, untuk merukunkan kembali para pembantunya agar berpadu bukan beradu, bersama bahu-membahu membangun bangsa maju," kata Gus Lilur.
"Kasus korupsi yang menjerat petinggi kejaksaan biarlah dituntaskan. Presiden RI harus segera bertindak cepat merukunkan Kejaksaan dan Polri," imbuhnya.
Hingga tadi malam, Rabu (8/7/2026), Tim Gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Dia mengatakan kegiatan penggeledahan itu termasuk bagian dari tindakan hukum untuk mengumpulkan barang bukti.
Penggeledahan tersebut terkait dengan tiga kasus yang melibatkan kasus batu bara PT PLN (Persero), kasus di PT Asabri (Persero), dan kasus di PT Krakatau Steel.
"Polri dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani pihaknya.
Menurut Victor, laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Satu diantara 12 lokasi yang digeledah Polri kemarin adalah kafe de’Clan Signature di Cipete Jakarta Selatan.
Indonesia Police Watch (IPW) menduga kafe itu milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Saat penggeledahan berlangsung, rumah Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan ketat dari TNI.