Timah Milik Aon di Desa Senyubuk Beltim Dipindahkan Kejagung ke Smelter MCM Desa Mentawak
Hendra July 09, 2026 03:21 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Tim dari Kejaksaan Agung didampingi TNI memindahkan pasir timah aset milik Tamron alias Aon terpidana kasus korupsi tata niaga timah yang berada di Kabupaten Belitung Timur.

Pemindahan aset milik bos timah Aon tersebut dilakukan sejak awal 2026. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi kehilangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Bayu Utomo, saat dikonfirmasi mengenai riwayat penanganan. 

Bayu mengungkapkan pemindahan barang bukti tersebut dilakukan pada awal tahun kemarin. Selain pemindahan, pihak kejaksaan juga melakukan penimbangan terhadap aset tersebut sebanyak dua kali. Setelah itu, barulah akhirnya dilakukan peninjauan pada Senin (6/7/2026) kemarin.

"Tahap pertama itu pemindahan dan juga penimbangan yang dilaksanakan tanggal 14 Januari 2026 kemarin. Kemudian dilakukan penimbangan lagi tanggal 12 Februari 2026, jadi ada dua kali penimbangan kurang lebih 104 ton," ujar Bayu kepada Posbelitung.co, Kamis (9/7/2026). 

Dalam pelaksanaannya, rangkaian tersebut dikawal oleh tim Kejaksaan Agung RI didampingi personel Kejari Beltim serta dibantu anggota TNI.

Adapun untuk titik pemindahan aset dilakukan dari fasilitas PT MCM 2 yang berada di kawasan Gunung Kik Karak Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit menuju ke smelter PT MCM 1 yang terletak di Desa Mentawak, Kecamatan Kelapa Kampit.

"Mungkin pemindahan itu untuk mengantisipasi adanya kehilangan barang-barang atau untuk mengantisipasi terhadap keamanan terhadap barang tersebut," ucapnya.

Terkait aset yang dipindahkan, Bayu menjelaskan bahwa objeknya terdiri dari tumpukan pasir timah hingga pecahan-pecahan sisa hasil pengolahan.

Selain itu, terdapat pula barang tidak bergerak berupa bangunan fisik dan sejumlah unit kendaraan operasional.

Adapun menurut Bayu, sebagian aset berupa kendaraan terpantau hingga saat ini masih tertinggal di lokasi PT MCM 2.

"Sebagian masih ada di sana, cuma sebagian masih ada berupa beberapa unit kendaraan karena kemarin itu terkendala karena kendaraan tersebut sudah lama mati," katanya.

Akibat kondisi tersebut, proses mobilisasi kendaraan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kejari memerlukan alat angkut khusus atau bantuan unit kendaraan lain untuk bisa menarik aset tersebut ke gudang utama.

"Otomatis mobilisasinya harus menggunakan bantuan dari unit yang lain, seperti itu. Saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut," tutup Bayu. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.