SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Pemkot Malang mulai menyiapkan regulasi yang mengatur operasional kendaraan listrik berkecepatan rendah, seperti becak listrik dan sepeda listrik, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu poin yang diatur yakni operasional becak listrik di kawasan wisata.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan Ranperda tersebut telah memasukkan pengaturan mengenai kendaraan yang digerakkan tanpa bahan bakar minyak.
"Di dalam Ranperda memang kami mengatur kendaraan elektrik."
"Kendaraan yang digerakkan tanpa bahan bakar minyak, termasuk becak listrik dan sepeda listrik."
"Semuanya akan kami atur," ujar Widjaja kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur tata cara operasional kendaraan listrik, termasuk ketentuan mengenai modifikasi kendaraan.
Namun Widjaja menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatur tentang integrasi pariwisata.
"Nanti ada ketentuan-ketentuannya, termasuk tidak boleh mengubah bentuk kendaraan," katanya.
Khusus becak listrik, Dishub merancang agar moda transportasi tersebut dapat beroperasi di kawasan tertentu yang memiliki fungsi wisata.
Widjaja menjelaskan, penentuan kawasan wisata yang dapat dilayani becak listrik bukan menjadi kewenangan Dishub, melainkan perangkat daerah yang membidangi sektor pariwisata.
Baca juga: Pengemudi Becak Listrik di Kota Malang Belum Rasakan Dampak Program Wisata
"Kalau becak listrik boleh beroperasi, tetapi di kawasan tertentu. Kawasan tertentu itu adalah titik wisata."
"Wilayah wisatanya mana nanti yang memiliki kewenangan mengelola pariwisata yang menentukan," jelasnya.
Saat ini, pembahasan Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berlangsung di DPRD Kota Malang.
Widjaja mengatakan pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) telah dilakukan sebanyak dua kali.
"Sejauh ini sudah berada di Pansus Ranperda. Kami sudah dua kali rapat dan mudah-mudahan tahun ini pembahasannya selesai," katanya.
Ranperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum pengoperasian kendaraan listrik berkecepatan rendah di Kota Malang, sekaligus mendukung pengembangan transportasi ramah lingkungan yang terintegrasi dengan sektor pariwisata.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans oleh Dinas Kesehatan
Sebelumnya, Kadisporapar Kota Malang, Baihaqi mengatakan bahwa rencana mengintegrasikan becak listrik dengan kebutuhan wisata belum terlaksana. Kendalanya, regulasi yang belum ada.
Baihaqi, mengatakan, pemerintah saat ini masih menunggu penyelesaian regulasi yang tengah disusun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
"Kalau program wisatanya, kami masih menunggu regulasi yang sedang disiapkan Dishub. Tetapi secara pemanfaatan di lapangan sudah berjalan."
"Saya sudah meminta HPI Kota Malang untuk memanfaatkan becak listrik sambil menunggu aturan tersebut selesai," ujar Baihaqi.
Pemkot Malang menggandeng Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kota Malang sebagai penghubung layanan bagi wisatawan yang ingin menggunakan becak listrik.
Baihaqi mengatakan Disporapar juga terus berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang agar wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, dapat mengakses layanan becak listrik.
"Kalau ada permintaan dari hotel atau wisatawan, kami minta langsung menghubungi HPI. Jadi secara faktual di lapangan sudah dilaksanakan oleh HPI," katanya.
Baihaqi mengakui hingga kini belum terbentuk paguyuban khusus becak listrik.
Menurutnya, pembentukan kelembagaan tersebut masih menunggu regulasi yang sedang dimatangkan bersama Dinas Perhubungan Kota Malang.
"Paguyubannya memang belum ada. Semua itu nanti akan diatur dalam regulasi. Pembahasannya sudah beberapa kali dilakukan bersama Dishub, tetapi masih dalam tahap pematangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan aturan tersebut juga harus diselaraskan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas yang sedang diproses.
"Karena berbarengan dengan pembahasan Ranperda Lalu Lintas, jadi harus sinkron dengan aturan itu juga," katanya.
Menanggapi keluhan PHRI yang mengaku masih kesulitan mengakses layanan becak listrik karena belum adanya paguyuban, Baihaqi menilai persoalan tersebut lebih kepada komunikasi antara pihak.
Menurutnya, HPI saat ini telah mengelola sekitar 30 unit becak listrik yang siap dimanfaatkan untuk mendukung layanan wisata.
"Saya sudah komunikasi dengan Ketua PHRI agar langsung berkoordinasi dengan HPI. HPI saat ini mengelola sekitar 30 becak listrik."
"Saya juga sudah berpesan kepada Ketua HPI, kalau ada permintaan dari hotel harus segera dilayani," ujarnya.
Baihaqi menambahkan, selama regulasi belum diterbitkan, koordinasi antara Disporapar, HPI, dan pelaku industri pariwisata akan terus diperkuat agar layanan becak listrik tetap dapat dimanfaatkan wisatawan.
Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Kota Malang Lumayan Naik, Becak Listrik Dukung Wisata Heritage dan Kuliner