Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang Budi Rustandi menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kehilangan potensi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kota Serang senilai Rp290 juta.
Kehilangan potensi tersebut hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang Tahun Anggaran 2025.
Pasalnya, pada 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Budi menyampaikan, temuan tersebut perlu dievaluasi bagi manajemen rumah sakit untuk melakukan perbaikan, khususnya dalam aspek administrasi dan tata kelola.
Baca juga: Jalan Bang Andra jadi Temuan BPK, Potensi Kerugian Rp815 Juta, Kadis PUPR: Enggak Terlalu Besar
Pasalnya, pada 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2025.
"Salah satu poin perubahan dalam Peraturan Daerah tersebut adalah tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit di RSUD Kota Serang," tulis BPK dikutip TribunBanten.com, Senin (6/7/2026) lalu.
Berdasarkan perbandingan antara Perda Nomor 4 Tahun 2025 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan tarif pemeriksaan dokter umum/dokter gigi serta dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
Selain itu, perda baru juga menghapus biaya pendaftaran dan biaya berkas rekam medis atau kartu pasien.
Namun, hasil analisis terhadap data tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) menunjukkan RSUD Kota Serang masih menggunakan tarif lama yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Akibatnya, terdapat tiga jenis layanan kesehatan yang belum menerapkan tarif baru kepada pasien, yakni:
1. Pemeriksaan dokter umum/dokter gigi, yang seharusnya naik dari Rp45.000 menjadi Rp70.000.
2. Pemeriksaan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, yang seharusnya naik dari Rp70.000 menjadi Rp95.000.
3. Konseling Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), yang seharusnya naik dari Rp40.000 menjadi Rp65.000.
"Dengan demikian, RSUD Kota Serang kehilangan potensi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan selama periode 4 Juli hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp290.450.000,00," bunyi BPK.
Selain belum menerapkan tarif baru, BPK juga menemukan RSUD Kota Serang masih memungut biaya administrasi berupa biaya pendaftaran serta biaya berkas rekam medis atau kartu pasien selama periode 4 Juli hingga 31 Desember 2025.
Selama periode tersebut tercatat sebanyak 23.511 transaksi yang masih dikenakan biaya administrasi, meski ketentuan tersebut telah dihapus dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025.
"Kepala Bagian Keuangan RSUD Kota Serang menyatakan bahwa kondisi tersebut karena pihaknya terlambat memperoleh salinan Perda Nomor 4 Tahun 2025, sehingga belum melakukan penyesuaian tarif dalam SIMRS dan baru dilakukan penyesuaian tarif per April 2026," isi LHP BPK.
Menanggapi itu, Direktur RSUD Kota Serang, Ahmad Humariadi, mengatakan keterlambatan penerapan Perda tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.
"Jadi betul belum di laksanakan Perda 2025 itu. Itu memang belum diaplikasikan di per Juni ini, baru diaplikasikan di zaman saya pas ada pejabat baru itu baru saya aplikasikan. Kenapa waktu itu belum diaplikasikan waktu sebelum saya? Itu karena sosialisasinya belum nyampe ke kasir," katanya, Rabu (8/7/2026).
Ia mengakui kondisi tersebut menimbulkan potensi kehilangan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit yang mencapai sekitar Rp290 juta.
"Iya, karena kan tadi itu ada kenaikan tindakan ya ada potensi. Tapi kan masyarakat diuntungkan tidak dapat tarif yang baru yang naik dari yang sebelumnya," ucap Humariadi.
"Tapi di dalamnya tidak ada kerugian negara, hanya kesalahan administrasi aja karena yang diuntungkan adalah masyarakat, jadi lebih murah," tambahnya.
Humariadi menegaskan Perda tersebut mulai diterapkan sejak awal 2026, setelah dirinya menjabat sebagai Direktur RSUD Kota Serang.
Saat ditanya mengenai tanggapan RSUD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan tersebut, ia menyatakan pihaknya memberikan penjelasan sesuai kondisi yang sebenarnya.
"Ya itu sampaikan apa adanya," ujar Humariadi.