TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya menciptakan ketertiban umum di sejumlah simpang krusial Kota Yogyakarta tampaknya masih harus membentur tembok tebal.
Kendati penertiban rutin digelar, keberadaan pengamen jalanan, terutama yang memanfaatkan pengeras suara atau sound system, seolah tak pernah ada habisnya.
Lemahnya regulasi dan adanya celah hukum dalam peraturan daerah (Perda) yang berlaku saat ini disinyalir menjadi biang keladi mandulnya efek jera di lapangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menuturkan, selama ini petugas di lapangan kerap terjebak perdebatan tak berujung dengan para pelanggar akibat definisi hukum yang multitafsir atau debatable.
Saat melakukan penertiban, Satpol PP Kota Yogyakarta masih menyandarkan payung hukumnya pada Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Akan tetapi, aturan tersebut dinilai sudah kurang relevan dengan dinamika modus operandi para pengamen di jalanan yang dewasa ini terus berkembang.
"Dalam Perda, kriteria pengemis itu disebutkan seperti pakaiannya compang-camping, meminta-minta, dan tidak memiliki identitas. Nah, hal-hal seperti ini yang kemudian menjadi debat di lapangan saat kita menertibkan pengamen," ujarnya, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (9/7/26).
Menurut Dodi, para pengamen yang kini mulai terorganisasi kerap mengelak dengan dalih bahwa mereka tidak sedang mengemis, melainkan melakukan aktivitas kesenian.
Ditambah lagi, poin-poin yang tertera dalam payung hukum tersebut belum memberikan penjelasan secara gamblang mengenai kriteria pengamen yang dapat ditindak.
"Mereka berargumen, 'loh, kami ini sedang melakukan kegiatan seni, atraksi seni.' Karena tidak ter-state secara jelas di Perda bahwa pengamen bermodal sound system masuk kategori pengemisan atau gangguan, akhirnya bias," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, sebenarnya, Kota Yogyakarta sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang Ketertiban Umum (Trantibum).
Sayangnya, karena belum memiliki Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, Satpol PP memilih tetap menggunakan Perda DIY demi menghindari anasir hukum yang justru bisa menyudutkan petugas.
"Kalau memang dianggap sebagai gangguan ketertiban umum, ya di-state-kan saja secara jelas di sana. Kita tunggu saja, kalau semuanya sudah jelas tertuang secara hukum, kita pasti lakukan upaya yang lebih kuat," cetusnya.
Kelemahan regulasi ini kian diperparah dengan rapinya organisasi para pelaku jalanan yang mayoritas tergabung dalam paguyuban atau komunitas tertentu.
Mereka memiliki manajemen waktu yang teratur untuk mengelabui petugas di titik-titik krusial yang dekat dengan fasilitas publik layaknya perhotelan, seperti di Simpang Gondomanan dan Jalan Mayor Suryotomo.
"Ternyata mereka punya komunitas. Mereka membagi diri, main 3 jam di sana, setelah selesai nanti datang lagi dari grup yang berbeda. Seperti itu terus. Nah, kami akhirnya seperti kejar-kejaran terus, ya," ungkapnya.
Meski begitu, Dodi memastikan pihaknya tidak tinggal diam, di mana jalan tengah diambil berdasar skala prioritas, terutama jika sudah ada aduan resmi dari masyarakat atau pihak-pihak yang merasa terganggu.
Hingga bulan Juni tahun ini, Satpol PP mencatat telah melakukan tindakan non-yustisial kepada 45 orang, dengan titik-titik rawan yang jadi fokus pembersihan meliputi Simpang Gondomanan, Simpang Pingit, hingga kawasan Giwangan.
"Kalau untuk jenis yang membahayakan seperti manusia silver atau badut boneka yang jalan ke tengah jalan dan menyembur api, di konteks kota sudah bersih, karena itu prioritas kami karena membahayakan lalu lintas. Sekarang tinggal pengamen-pengamen sound system ini yang banyak beroperasi," pungkasnya. (aka)